INDONEWS.ID

  • Minggu, 19/04/2020 16:01 WIB
  • Mendikbud : Dana Bos Bisa Dipakai Bayar Gaji Guru Honorer

  • Oleh :
    • Ronald
Mendikbud : Dana Bos Bisa Dipakai Bayar Gaji Guru Honorer
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan untuk membayarkan honor atau gaji guru non-PNS alias honorer. 

Hal ini seiring terbitnya Permendikbud 19/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 8/2020 tentang Juknis BOS Reguler. Dalam aturan baru ini, diatur bahwa dana BOS bisa dipergunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru maupun siswa dalam mendukung masa pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.

Baca juga : Menteri PANRB dan Mendikbudristek Siapkan Skenario Insentif bagi Guru Daerah 3T

"Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (19/4/2020).

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, revisi permendikbud dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai perubahan kondisi yang terjadi sejak masa darurat Covid-19, termasuk isu ekonomi.

"Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan," kata Nadiem Makarim.

"Bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS," katanya.

Baca juga : Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK) Kemendikbud Supriano memaparkan, persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih. Dia mengaku, syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel yaitu, tidak lagi dibatasi yang hanya memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

"Tetapi guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar," katanya.

Selain itu, Supriano menuturkan, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.

"Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik," pungkasnya. (rnl)

Artikel Terkait
Menteri PANRB dan Mendikbudristek Siapkan Skenario Insentif bagi Guru Daerah 3T
Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan
Kemendikbud Ristek Dorong Budaya Hidup Berkelanjutan dalam G20 Culture
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas