INDONEWS.ID

  • Senin, 25/05/2020 15:01 WIB
  • Ini 13 Protokol Kesehatan bagi Aparat Keamanan Hadapi New Normal Pandemi

  • Oleh :
    • Mancik
 Ini 13 Protokol Kesehatan bagi Aparat Keamanan Hadapi New Normal Pandemi
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.(Foto:Istimewa)


Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Kesehatan terus melakukan upaya dalam rangka mencegah dan menangani masalah pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkes telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di beberapa wilayah yang memenuhi syarat pemerintah.

Saat ini, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 khusus Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga : Menular Lebih Cepat, Satgas Covid-19 Beberkan Skenario Tekan Kasus Corona Varian Delta+

Adapun alasan dikeluarkan surat edaran untuk aparat keamanan tersebut karena mereka bekerja dan berhadapan langsung dengan masyarakat yang masih melaksanakan rutinitas selama pandemi berlangsung. Dengan kebijakan ini, diharapkan penyebaran virus dapat ditekan sampai angka paling rendah.

"Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan Covid-19," kata Menkes Terawan dalam keterangan persnya kepada media di Jakarta, Minggu,(24/05/2020) kemarin.

Baca juga : YLBHI: PSBB dan PPKM Darurat Cara Pemerintah Hindari Kewajiban Penuhi Kebutuhan Warga

Berikut adalah 13 point protokol kesehatan khusus untuk aparat keamanan:

1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas, tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.

Baca juga : Petuah dan Fatwa Tokoh Agama Efektif Agar Masyarakat Patuhi Prokes

2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.

3. Wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.

4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

5. Hindari tangan menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, atau mulut.

6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.

7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.

9. Saat pulang bertugas, jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan, seperti vitamin C.

11. Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala, termasuk pemeriksaan rapid test COVID-19 atau sesuai indikasi medis.

12. Pastikan kendaraan operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan desinfektan.

13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria COVID-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif COVID-19.*

 

Artikel Terkait
Menular Lebih Cepat, Satgas Covid-19 Beberkan Skenario Tekan Kasus Corona Varian Delta+
YLBHI: PSBB dan PPKM Darurat Cara Pemerintah Hindari Kewajiban Penuhi Kebutuhan Warga
Petuah dan Fatwa Tokoh Agama Efektif Agar Masyarakat Patuhi Prokes
Artikel Terkini
Tingkatkan Layanan Bidang Kesehatan, Pj Gubernur Agus Fatoni Teken MoU Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas Rumah Sakit
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Waspadai Pihak-Pihak yang Benturkan Konsep Negara Pancasila dengan Agama
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas