INDONEWS.ID

  • Minggu, 14/06/2020 21:01 WIB
  • Wali Kota Depok Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

  • Oleh :
    • Ronald
Wali Kota Depok Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Foto : Ist)

Depok, INDONEWS.ID - Wali Kota Depok, Idris Abdul Somad, kembali menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan dengan mengumpulkan orang dalam jumlah banyak belum diperkenankan di Kota Depok, Jawa Barat.

Hal tersebut ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam upaya mencegah penyebaran covid-19. Peraturan PKM disebut tidak seketat aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
 
"PKM berbeda dengan PSBB. PKM masih memberi ruang bagi masyarakat untuk berkegiatan namun dengan kontrol yang ketat," kata Idris, Minggu, (14/6/2020).
 
Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020 memuat pedoman pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, antara lain pembatasan kegiatan di luar rumah, mulai dari kegiatan skala besar seperti kongkres, seminar, workshop, bimbingan teknis.

Baca juga : Diperpanjang! Daftar Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pemkot Bogor

"Pemkot Depok belum membolehkan kegiatan di atas mengingat saat ini Kota Depok masih dalam PSBB proporsional. PSBB proporsional untuk kebaikan dan keselamatan kita semua," ujar Idris.

Dia melanjutkan Pemkot Depok membolehkan pasar tradisional, pasar modern membuka usaha. Namun dengan pembatasan dan penerapan prosedur operasional yang ketat.
 
Peraturan wali kota tersebut mengatur pula moda transportasi umum dengan mengacu pada protokol kesehatan.Seperti okupansi penumpang maksimal 50 persen.
 
"Intinya boleh berkegiatan tetapi harus dengan SOP yang kami kontrol," ujarnya.

Baca juga : Wali Kota Depok: Pentingnya Eksistensi Perempuan

Idris mengatakan, pelarangan ini semata-mata untuk kebaikan dan keselamatan seluruh warga khususnya di Kota Depok. Terlebih, saat ini Kota Depok sendiri juga masih dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

“Mengingat saat ini Kota Depok masih dalam masa PSBB Proporsional, karena untuk kebaikan dan keselamatan kita semua,” tuturnya.

Baca juga : Wali Kota Depok Meraih Penghargaan Menteri PPPA

Terakhir, Idris mengimbau pada seluruh warga agar bisa bekerjasama dan mengikuti peraturan tersebut.

“Kami mohon kerjasama semua pihak untuk dapat mengikuti protokol ini,” ujarnya.

Sementara itu, konfirmasi pasien sembuh di Depok bertambah enam orang menjadi 371 orang. Sedangkan kasus konfirmasi positif covid-19 di Kota Depok 468 kasus. "Kasus meninggal 33 orang, " tutupnya. (rnl)

Artikel Terkait
Diperpanjang! Daftar Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pemkot Bogor
Wali Kota Depok: Pentingnya Eksistensi Perempuan
Wali Kota Depok Meraih Penghargaan Menteri PPPA
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas