INDONEWS.ID

  • Minggu, 28/06/2020 21:59 WIB
  • dr Reisa Broto Asmoro : Boleh Berenang Asal...

  • Oleh :
    • Ronald
dr Reisa Broto Asmoro : Boleh Berenang Asal...
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro menyatakan, masyarakat sudah bisa berenang pada masa new normal.

"Yang ditunggu apa sudah boleh gunakan kolam renang? (Jawabannya) Ya, apabila pastikan air kolam renang gunakan disinfektan dengan clorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm sehingga pH air 7,2-8. Dan setiap hari hasilnya harus ditampilkan di papan informasi agar semua pengguna tahu," katanya dalam keterangan pers dari Graha BNPB, Minggu (26/6/2020).

Baca juga : Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa

Reisa memaparkan, syarat pertama untuk berenang new normal adalah memastikan kolam renang mengandung desinfektan. Karenanya, pengelola wajib mengumumkan kadar desinfetannya kepada pengguna kolam.

 Tidak kalah penting adalah menerapkan jaga jarak alias physical distancing di area kolam maupun di ruang ganti.

"Pastikan tamu yang akan menggunakan kolam renang dalam keadaan sehat, dengan mengisi form self assesment risiko Covid-19 (form 1). Bila dari hasil self assesment masuk dalam kategori risiko besar, tidak diperkenankan untuk berenang," kata Reisa.

Baca juga : Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan

Setiap perenang juga diwajibkan untuk membawa peralatan renang pribadi seperti pakaian renang, handuk, hingga peralatan mandi masing-masing. 

Selama pengunjung tidak berada di dalam kolam, maka dia tetap diwajibkan menggunakan masker.

Baca juga : Covid Berubah Status, Peralihan ke Endemi Kuncinya Partisipasi Masyarakat

"Lalu gunakan masker sebelum dan setelah berenang," pungkasnya.

Aturan penggunaan kolam renang sudah diatur dalam Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (rnl)

Artikel Terkait
Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa
Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan
Covid Berubah Status, Peralihan ke Endemi Kuncinya Partisipasi Masyarakat
Artikel Terkini
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PJ Bupati Maybrat Pantau Ujian Nasional 3 SD Terdalam di Aifat Utara
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat Persiapan Penilaian Akreditasi Delapan Puskesmas
Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-207
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas