INDONEWS.ID

  • Selasa, 14/07/2020 18:59 WIB
  • KPK Tolak Pembentukan Tim Pemburu Koruptor, Mahfud MD : Tunggu Hasil Analisisnya

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Tolak Pembentukan Tim Pemburu Koruptor, Mahfud MD : Tunggu Hasil Analisisnya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai rencana tim pemburu koruptor akan diaktifkan kembali oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menganggap sepak terjang tim pemburu koruptor selama didirikan sejak tahun 2002 sangat tidak efektif.

Baca juga : Mahfud Md Mengaku Akan Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan

"Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2002 dan senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," kata Nawawi kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).

Mantan hakim tindak pidana korupsi itu juga menilai langkah yang seharusnya ditempuh adalah memperkuat koordinasi dan supervisi antarlembaga penegak hukum dan badan lain yang terkait.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Sekaligus menyemangati lagi ruh integrated criminal justice system yang belakangan ini menjadi seperti jargon tanpa makna," tandasnya.

Dia lalu menjelaskan bahwa sejauh ini, KPK melakukan berbagai upaya dalam memperlakukan tersangka. KPK menempuh berbagai langkah agar tersangka tidak melarikan diri.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

"Seseorang yang sudah hampir dapat dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka, ruang geraknya akan terus dimonitoring sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan," tandasnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Menkopolhukam Mahfud MD mengaku pembentukan tim pemburu koruptor masih harus melalui analisis keefektifannya. Dia mengklaim masih mempelajari serta menimbang dengan sungguh-sungguh untuk membangkitkan lagi Tim Pemburu Koruptor.

"Akan diperpanjang atau tidak, tergantung hasil analisis atas efektifitasnya," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa membentuk Tim Pemburu Koruptor itu tidak semudah membalikkan telapak tangan karena memerlukan instruksi presiden (inpres) sebagai pijakkan hukumnya.

Terkait dengan inpres, mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengaku sudah memegang izin prakarsa guna membuat inpres melalui Surat Mensesneg Nomor B-30/M. Sesneg/D-1/HK.05.00/01/2020.

Namun, inpres tersebut memang harus dibahas oleh lintas lembaga terlebih dahulu. Ia menyetujui dengan kritikan KPK terkait kinerja Tim Pemburu Koruptor yang tidak begitu cemerlang di masa lalu, sehingga tidak bisa mendadak dibuat.

Dengan begitu, Mahfud meminta kepada institusi terkait untuk tetap bekerja memburu koruptor tanpa harus menunggu Tim Pemburu Koruptor terbentuk.

"Saya bersetuju dengan Pak Nawawi dari KPK agar pembuatan Inpres harus belajar dari masa lalu juga, tidak bisa langsung dibuat," ujarnya.

"Jadi tanpa harus menunggu Tim Pemburu, sebaiknya institusi-institusi resmi yang ada terus bekerja memburu koruptor dan menyelamatkan aset negara yang dirampok dengan cara korupsi," tutupnya. (rnl)

Artikel Terkait
Mahfud Md Mengaku Akan Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo
Pj Bupati Maybrat Temukan Fakta Mengejutkan Saat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Utara
Pj Bupati Maybrat Sidak SMK Negeri Ayamaru, Minta Pengelola Terapkan SOP Soal Pengunaan Fasilitas Laboratorium
Perjalanan Epik Menuju Rumah: Pengalaman Seru dari Ranca Buaya hingga Cibubur
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas