Nasional

KPK Tolak Pembentukan Tim Pemburu Koruptor, Mahfud MD : Tunggu Hasil Analisisnya

Oleh : Ronald - Selasa, 14/07/2020 18:59 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai rencana tim pemburu koruptor akan diaktifkan kembali oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menganggap sepak terjang tim pemburu koruptor selama didirikan sejak tahun 2002 sangat tidak efektif.

"Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2002 dan senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," kata Nawawi kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).

Mantan hakim tindak pidana korupsi itu juga menilai langkah yang seharusnya ditempuh adalah memperkuat koordinasi dan supervisi antarlembaga penegak hukum dan badan lain yang terkait.

"Sekaligus menyemangati lagi ruh integrated criminal justice system yang belakangan ini menjadi seperti jargon tanpa makna," tandasnya.

Dia lalu menjelaskan bahwa sejauh ini, KPK melakukan berbagai upaya dalam memperlakukan tersangka. KPK menempuh berbagai langkah agar tersangka tidak melarikan diri.

"Seseorang yang sudah hampir dapat dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka, ruang geraknya akan terus dimonitoring sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan," tandasnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Menkopolhukam Mahfud MD mengaku pembentukan tim pemburu koruptor masih harus melalui analisis keefektifannya. Dia mengklaim masih mempelajari serta menimbang dengan sungguh-sungguh untuk membangkitkan lagi Tim Pemburu Koruptor.

"Akan diperpanjang atau tidak, tergantung hasil analisis atas efektifitasnya," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa membentuk Tim Pemburu Koruptor itu tidak semudah membalikkan telapak tangan karena memerlukan instruksi presiden (inpres) sebagai pijakkan hukumnya.

Terkait dengan inpres, mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengaku sudah memegang izin prakarsa guna membuat inpres melalui Surat Mensesneg Nomor B-30/M. Sesneg/D-1/HK.05.00/01/2020.

Namun, inpres tersebut memang harus dibahas oleh lintas lembaga terlebih dahulu. Ia menyetujui dengan kritikan KPK terkait kinerja Tim Pemburu Koruptor yang tidak begitu cemerlang di masa lalu, sehingga tidak bisa mendadak dibuat.

Dengan begitu, Mahfud meminta kepada institusi terkait untuk tetap bekerja memburu koruptor tanpa harus menunggu Tim Pemburu Koruptor terbentuk.

"Saya bersetuju dengan Pak Nawawi dari KPK agar pembuatan Inpres harus belajar dari masa lalu juga, tidak bisa langsung dibuat," ujarnya.

"Jadi tanpa harus menunggu Tim Pemburu, sebaiknya institusi-institusi resmi yang ada terus bekerja memburu koruptor dan menyelamatkan aset negara yang dirampok dengan cara korupsi," tutupnya. (rnl)

Artikel Terkait