Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah merencanakan pembubaran 18 lembaga negara dalam waktu dekat. Rencana tersebut diketahui bertujuan menghemat anggaran negara di tengah pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung di Indonesia.
Kepala Staf Presiden, Moeldoko menjelaskan, lembaga negara yang berpotensi dibubarkan yakni lembaga yang proses pembentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Selain itu, pemerintah akan membubarkan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden.
"Kalau itu (tugasnya) masih bisa ditangani kira kira perlu dipertimbangkan (dibubarkan)," kata Moeldoko kepada media seperti dikutip dari Tribunnews.com, Jakarta, Rabu,(14/07/2020)
Moeldoko juga menerangkan, pemerintah akan mencari lembaga-lembaga negara yang tugas dan fungsinya dapat dilaksanakan oleh kementerian yang lain. Langkah tersebut menjadi pilihan untuk mengurangi masalah jika lembaga tersebut dibubarkan.
Dalam rangka menghemat anggaran, menurutnya, lembaga itu masuk dalam daftar untuk dipertimbangkan oleh pemerintah. Dengan demikian, pemerintah dapatkan mengalihkan dana yang selama yang dipakai untuk keperluan yang lain.
Adapun nama lembaga negara yang berpotensi untuk dibubarkan yakni Komisi Nasional untuk Usia Lanjut. Menurut Kelapa KSP, tugas lembaga ini tidak berbeda jauh dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Komisi usia lanjut. Ini enggak pernah kedengaran kan apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu lembaga yang dibentuk berdasarkan Perpres yakni Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (disingkat BSANK).Badan diketahui, masuk dalam daftar untuk dibubarkan.
Untuk diketahui, BSANK dibentuk dengan tujuan untuk pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.
Selain itu, pemerintah akan melihat efektivitas dari Badan Restorasi Gambut (BRG). Badan ini dibentuk berdasarkan Perpres nomo 1 tahun 2016.
Namun, Moledoko menjelaskan, BRG akan dilihat kembali secara cermat terkait dengan fungsi. Pemerintah akan melihat potensi tugas dan wewenang dari badan tersebut untuk selanjutnya ditangani oleh BNPB.
"Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh kementan, itu kira kira yang sedang dikaji Kemenpan RB," tutupnya.*