INDONEWS.ID

  • Rabu, 15/07/2020 14:30 WIB
  • Moeldoko Sampaikan Daftar Nama Lembaga Negara Berpotensi Dibubarkan Jokowi

  • Oleh :
    • Mancik
Moeldoko Sampaikan Daftar Nama Lembaga Negara Berpotensi Dibubarkan Jokowi
Kepala Staf Presiden, Moeldoko.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah merencanakan pembubaran 18 lembaga negara dalam waktu dekat. Rencana tersebut diketahui bertujuan menghemat anggaran negara di tengah pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung di Indonesia.

Kepala Staf Presiden, Moeldoko menjelaskan, lembaga negara yang berpotensi dibubarkan yakni lembaga yang proses pembentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Selain itu, pemerintah akan membubarkan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden.

Baca juga : Ceritakan Kreativitas Nasabah PNM Mekaar, Jokowi Puji Kerupuk "Mama Muda"

"Kalau itu (tugasnya) masih bisa ditangani kira kira perlu dipertimbangkan (dibubarkan)," kata Moeldoko kepada media seperti dikutip dari Tribunnews.com, Jakarta, Rabu,(14/07/2020)

Moeldoko juga menerangkan, pemerintah akan mencari lembaga-lembaga negara yang tugas dan fungsinya dapat dilaksanakan oleh kementerian yang lain. Langkah tersebut menjadi pilihan untuk mengurangi masalah jika lembaga tersebut dibubarkan.

Baca juga : Presiden Jokowi Bertemu Ribuan Nasabah Mekaar di Makassar

Dalam rangka menghemat anggaran, menurutnya, lembaga itu masuk dalam daftar untuk dipertimbangkan oleh pemerintah. Dengan demikian, pemerintah dapatkan mengalihkan dana yang selama yang dipakai untuk keperluan yang lain.

Adapun nama lembaga negara yang berpotensi untuk dibubarkan yakni Komisi Nasional untuk Usia Lanjut. Menurut Kelapa KSP, tugas lembaga ini tidak berbeda jauh dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca juga : Presiden Jokowi Dorong Penguatan Integrasi Ekonomi, Percepatan Transisi Energi dan Transformasi Digital dalam KTT Khusus ASEAN-Australia

"Komisi usia lanjut. Ini enggak pernah kedengaran kan apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu lembaga yang dibentuk berdasarkan Perpres yakni Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (disingkat BSANK).Badan diketahui, masuk dalam daftar untuk dibubarkan.

Untuk diketahui, BSANK dibentuk dengan tujuan untuk pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.

Selain itu, pemerintah akan melihat efektivitas dari Badan Restorasi Gambut (BRG). Badan ini dibentuk berdasarkan Perpres nomo 1 tahun 2016.

Namun, Moledoko menjelaskan, BRG akan dilihat kembali secara cermat terkait dengan fungsi. Pemerintah akan melihat potensi tugas dan wewenang dari badan tersebut untuk selanjutnya ditangani oleh BNPB.

"Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh kementan, itu kira kira yang sedang dikaji Kemenpan RB," tutupnya.*

 

 

Artikel Terkait
Ceritakan Kreativitas Nasabah PNM Mekaar, Jokowi Puji Kerupuk "Mama Muda"
Presiden Jokowi Bertemu Ribuan Nasabah Mekaar di Makassar
Presiden Jokowi Dorong Penguatan Integrasi Ekonomi, Percepatan Transisi Energi dan Transformasi Digital dalam KTT Khusus ASEAN-Australia
Artikel Terkini
Inspeksi Mendadak Pj Bupati Maybrat Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Kantor Distrik Aifat Utara
Pj Bupati Maybrat Tinjau Puskesmas Aifat Utara, Puji Kinerja Dalam Penanganan Alergi Rabies
Pj Bupati Maybrat dan Kapolres Tandatangani NPHD, Dukung Penerimaan Taruna Akpol dari Maybrat
Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat
Pj Bupati Maybrat Apresiasi Inisiatif Kerja Bakti SMP Negeri 1 Aifat Ayawasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas