INDONEWS.ID

  • Jum'at, 17/07/2020 18:45 WIB
  • Vonis Ringan Terhadap Kasus Novel Baswedan, KPK Sebut Preseden Buruk Bagi Korban Kejahatan

  • Oleh :
    • Ronald
Vonis Ringan Terhadap Kasus Novel Baswedan, KPK Sebut Preseden Buruk Bagi Korban Kejahatan
Korban penyiraman air keras yang juga merupakan penyidik senior KPK, Novel Baswedan (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait vonis ringan terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menilai vonis rendah tersebut menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan.

“Hal tersebut menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan, terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

KPK menyatakan kasus penyerangan terhadap Novel harus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap penegak hukum, khususnya di bidang pemberantasan korupsi amat penting. KPK pun berharap pemerintah melakukan langkah nyata mengenai isu tersebut.

KPK meyakini masyarakat kecewa dengan putusan perkara ini. Namun, Ali meminta masyarakat menghargai putusan majelis hakim.
 
“Kami berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkrit dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum, utamanya yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” ujarnya.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan dua terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bersalah.

Rahmat Kadir Mahulette yang berperan menyiramkan air keras ke wajah Novel dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis yang juga ikut dalam aksi tersebut divonis satu tahun enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djumyanto saat membacakan vonis Kamis malam, 16 Juli 2020.

Persidangan dan vonis ringan itu mendapatkan kritikan dari Novel dan kelompok masyarakat sipil. Novel menilai sejak awal penyidikan kasus ini diwarnai banyak kejanggalan.

Sejumlah bukti yang disebut tidak dihadirkan ke sidang, di antaranya sidik jari pelaku dan cell tower dump di sekitar rumah Novel. Data cell tower dump dinilai penting untuk menemukan komunikasi antara pelaku di lapangan dengan aktor di balik penyerangan ini.

Fatia Maulidiyanti, anggota tim advokasi Novel Baswedan menilai persidangan digelar terkesan hanya untuk membenarkan seluruh dalil dan dalih yang disampaikan terdakwa. Tujuannya, untuk menyembunyikan aktor intelektual aksi penyerangan tersebut.

"Bahkan proses persidangan ini dapat dikatakan sedang menuju ke arah peradilan sesat," kata Fatia lewat keterangan tertulis, kamis (16/7/2020). (rnl)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas