INDONEWS.ID

  • Sabtu, 01/08/2020 16:01 WIB
  • Soal Djoko Tjandra, Mahfud MD: Jangan Main-main, Siapapun Terlibat Harus Siap Dipidana

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Soal Djoko Tjandra, Mahfud MD: Jangan Main-main, Siapapun Terlibat Harus Siap Dipidana
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tak main-main dalam mengusut kasus Djoko Tjandra. Dia menyatakan, aparat penegak hukum akan menelisik siapa pun yang turut serta dalam skandal terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu.

"Tahun 2009 kita sudah dikerjai oleh mafia hukum, sebab Djoko Tjandra bisa tahu akan divonis 2 tahun dan lari sebelum hakim mengetokkan palu. Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu sehingga bisa kabur sebelum hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif," ujar Mahfud dalam akun Twitternya, Sabtu (1/8).

Baca juga : Mahfud Md Mengaku Akan Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan

Kini Djoko Tjandra berhasil diseret Bareskrim Polri dari Kuala Lumpur, Malaysia. Djoko Tjandra sudah ditahan di Rumah Tahanan cabang Salemba di Bareskrim Polri. Djoko Tjandra ditahan selama 2 tahun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mahfud memastikan, hukuman Djoko Tjandra bisa lebih besar jika nantinya ditemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan Djoko Tjandra. Djoko Tjandra sengaja ditahan di Rutan Bareskrim untuk memudahkan Polri menelusuri pidana lain.

Baca juga : Ketua Teladan Pro Ganjar-Mahfud MD, Ica Risanggeni: Kami Optimistis Ganjar-Mahfud Akan Memenangkan Pilpres

"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, dugaan tindakan Djoko Tjandra yang bisa dipidana adalah penggunaan surat palsu, dan dugaan suap terhadap pejabat di pemerintah yang membantu memuluskan Djoko Tjandra keluar masuk Tanah Air.

Baca juga : Cawapres Mahfud MD: Mari Kita Jadikan 14 Februari sebagai Pengadilan Rakyat

"Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," kata Mahfud.*

 

 

Artikel Terkait
Mahfud Md Mengaku Akan Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan
Ketua Teladan Pro Ganjar-Mahfud MD, Ica Risanggeni: Kami Optimistis Ganjar-Mahfud Akan Memenangkan Pilpres
Cawapres Mahfud MD: Mari Kita Jadikan 14 Februari sebagai Pengadilan Rakyat
Artikel Terkini
Kerja Sama Indonesia-Singapura Terus Berlanjut, Menko Airlangga Bahas Isu-Isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura
Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Kemendagri Bicara Soal Pemimpin Wanita Masa Kini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas