INDONEWS.ID

  • Senin, 24/08/2020 18:30 WIB
  • KPK Serah Terima Barang Hasil Rampasan Negara Ke Kemenkumham

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Serah Terima Barang Hasil Rampasan Negara Ke Kemenkumham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto : ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan negara kepada Kementerian Hukum dan HAM, Senin (24/08/2020).

Barang tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi dan pencucian yang menjerat mantan Kakorlantas Djoko Susilo, berupa tanah dan bangunan yang akan difungsikan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Surakarta.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

BMN ini terletak di Jl. Sam Ratulangi No.16 Kelurahan Manahan Kota Surakarta, dengan luas tanah 877m2 dan luas bangunan 440.75m2. Nilai total aset BMN yang diserahkan kepada Kemenkumham mencapai Rp11.196.719.000,-.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto dalam keterangan resmi, Senin (24/8/2020) mengapresiasi kerja sama KPK dan Kementerian Keuangan yang melaksanakan proses Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN sehingga tanah dan bangunan hasil rampasan dapat digunakan oleh satuan kerja Kemenkumham.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Bambang berharap penambahan BMN ini dapat meningkatkan pelayanan Rupbasan Surakarta. "Saya berharap dengan adanya sarana kerja yang baik, dapat meningkatkan pelayanan satker khususnya pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan bahwa BMN ini berdasarkan aturan bisa digunakan untuk instansi yang membutuhkan, tetapi tentunya melalui proses surat menyurat terlebih dahulu dengan KPK kemudian dilanjutkan ke Menteri Keuangan.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

"Sehingga, pengajuan itu, diproses akhirnya vonis seperti sekarang ini, diberikan surat keputusan Kementerian Keuangan yang isinya memberikan terhadap status penggunaan baik itu, lahan, bangunan maupun sebagainya," katanya.

Selain itu, ia juga menyampaikan agar barang rampasan negara dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Kemenkumham.

"Tujuannya agar barang atau aset ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh Kemenkumham. Ujung dari barang rampasan adalah untuk dimanfaatkan kembali oleh negara," tegas Karyoto. (rnl)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas