INDONEWS.ID

  • Senin, 31/08/2020 15:30 WIB
  • Tekan Penularan Covid-19, Pemkot Depok Hari Ini Berlakukan Jam Malam

  • Oleh :
    • Ronald
Tekan Penularan Covid-19, Pemkot Depok Hari Ini Berlakukan Jam Malam
Tugu selamat datang di Kota Depok. (Foto : Ilustrasi)

Depok, INDONEWS.ID - Pemerintah Kota Depok mulai hari ini Senin (31/8/2020) memberlakukan jam malam dengan membatasi kegiatan masyarakat diwilayah adminitratifnya. Hal itu dilakukan sebagai upaya Pemkot Depok menekan risiko penularan Covid-19.

"Jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga [di luar rumah] dilakukan pembatasan maksimal sampai pukul 20.00 WIB," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangan persnya.

Baca juga : Bogor Jadi Zona Merah Penyebaran Covid-19, Pemkot Berlakukan Jam Malam

Dadang menambahkan bahwa khusus untuk jasa layanan antar, waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Selain menerapkan ketentuan itu, pemerintah kota mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.

Baca juga : Pemkot Depok Pantau Lima Pasar Terkait Peredaran Daging Babi

Melalui aplikasi Kampung Siaga Covid-19, Dadang menjelaskan, warga juga bisa menyampaikan pengaduan serta laporan mengenai pelanggaran protokol kesehatan. 

"Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain," katanya.

Baca juga : Pemkot Depok Hibahkan Kendaraannya ke Polres Depok

Dadang mengatakan belakangan sebagian besar kasus penularan Covid-19 di Kota Depok berasal dari klaster perkantoran.

Guna meminimalkan risiko penularan, ia melanjutkan, kantor-kantor sudah menerapkan sistem kerja dari rumah dan pemerintah kota untuk sementara melarang pegawai pemerintah berdinas ke luar daerah.

"Semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual," katanya.

Dadang juga menekankan kembali pentingnya disiplin warga menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dalam upaya pengendalian penularan penyakit tersebut. (rnl)

Artikel Terkait
Bogor Jadi Zona Merah Penyebaran Covid-19, Pemkot Berlakukan Jam Malam
Pemkot Depok Pantau Lima Pasar Terkait Peredaran Daging Babi
Pemkot Depok Hibahkan Kendaraannya ke Polres Depok
Artikel Terkini
Dies Natalis ke-57, Universitas YARSI Wisuda 406 Sarjana dan Pascasarjana
Bamsoet: Sudahi Konflik, Mari Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
PNM Excellence Award Bukti Nyata Apresiasi PNM Untuk Karyawan dan Unit Kerja Terbaik
Karya Sastra Puisi Indonesia dan Kazakhstan
KI Pusat Mantapkan Sinergi dengan Media dalam Mengawal Informasi Publik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas