INDONEWS.ID

  • Senin, 31/08/2020 19:15 WIB
  • KSAD Jamin Proses Hukum, Setara Institute: Peradilan Koneksitas Bisa Tumbuhkan Kepercayaan Publik

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
KSAD Jamin Proses Hukum, Setara Institute: Peradilan Koneksitas Bisa Tumbuhkan Kepercayaan Publik
Ketua Setara Institute Hendardi (Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua SETARA Institute, Hendardi mengatakan pengakuan Panglima TNI Hadi Tjahjanto tentang keterlibatan anggota TNI dalam kekerasan di Ciracas dan Pasar Rebo telah mengkonfirmasi dugaan keterlibatan anggota TNI dan penyangkalan yang ditujukan oleh Dandim 0505/Jakarta Timur yang sebelumnya menyangkal adanya keterlibatan anggota TNI (28/8). 

Pengakuan yang sama dikemukakan oleh KSAD, Andika Perkasa, yang mengakui adanya keterlibatan anggota TNI sekaligus telah mengambil langkah tegas dan menjamin adanya proses hukum bagi oknum anggota TNI. Selain itu, Andika Perkasa berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan kasus ini termasuk memastikan anggota-anggota yang terlibat akan dipecat dari kesatuan.

Baca juga : Investor Butuh Kepastian HAM, Keberlanjutan dan Antikorupsi dalam Pembangunan di IKN

"Langkah tegas ini merupakan salah satu upaya untuk menimbulkan efek jera agar peristiwa kekerasan serupa tidak berulang," kata Hendardi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (31/8/20).

Sebelumnya, ketegangan TNI-Polri selalu diatasi dengan langkah-langkah artifisial, simbolis, dan tidak struktural, seperti "gendong-gendongan" antara TNI-Polri, apel bersama dan lain-lain, yang sama sekali tidak mengatasi persoalan yang sesungguhnya. 

Baca juga : Perluasan Jabatan Sipil Hingga Usulan Mencabut Larangan TNI Berbisnis, Memutar Balik Arah Reformasi Militer

Hendardi ini menjelaskan meskipun duduk perkara telah terang benderang dan KSAD sudah mengambil langkah positif, upaya reformasi di tubuh TNI tetap menjadi kebutuhan. Untuk itu, ia menambahkan, Presiden Joko Widodo bisa memprakarsai perubahan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer sebagai agenda utama untuk memastikan jaminan kesetaraan di muka hukum, khususnya anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum. 

"Agenda lain yang dibutuhkan juga adalah mendorong pembahasan RUU Perbantuan Militer, guna mengatur keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)," tegas Hendardi.

Baca juga : SETARA Institute: RUU Penyiaran Ancaman Bagi Kebebasan Berekspresi dan Hak Atas Informasi

Sembari menunggu revisi UU Peradilan Militer, lanjut Hendardi, TNI dan Polri perlu mempertimbangkan kemungkinan diselenggarakannya peradilan koneksitas atas peristiwa kekerasan yang dilakukan oknum TNI, sesuai Pasal 89-94 KUHAP dan Pasal 198 ayat (3) UU Peradilan Militer, sebagaimana aspirasi publik. 

"Paralel dengan upaya merintis peradilan koneksitas, TNI-Polri juga didorong mendesain mekanisme sinergi kelembagaan yang konstruktif hingga ke tingkat prajurit lapangan," pungkas Hendardi. 

"Sinergi kedua institusi selama ini hanya direpresentasikan oleh elit TNI-Polri dan oleh spanduk-baliho kedua pimpinan organisasi ini. Sementara, di lapangan para prajurit dibiarkan terus bergesekan, tutup Hendardi menambahkan.*(Rikard Djegadut)

Artikel Terkait
Investor Butuh Kepastian HAM, Keberlanjutan dan Antikorupsi dalam Pembangunan di IKN
Perluasan Jabatan Sipil Hingga Usulan Mencabut Larangan TNI Berbisnis, Memutar Balik Arah Reformasi Militer
SETARA Institute: RUU Penyiaran Ancaman Bagi Kebebasan Berekspresi dan Hak Atas Informasi
Artikel Terkini
Jelaskan Makna Gelar Akademik, Mendagri: Bukan Sebatas Gelar, Tetapi Cara Berpikir
Mendagri Harap Lulusan IPDN Jadi Pemimpin Kuat yang Punya Konsep
Pembekalan di IPDN, Mendagri Harap Calon Wisudawan Beri Kontribusi Wujudkan Indonesia Emas
Komitmen Berdayakan Disabilitas, PNM Raih Apresiasi IDEAS 2024
Pemimpin PNM Masuk Sebagai 24 Tokoh Pada Penghargaan Satu Inspirasi 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id