Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat total denda pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mencapai Rp4 miliar. Dana itu dikumpulkan dari para pelanggar protokol kesehatan hingga Senin, 31 Agustus 2020.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memaparkan, total denda yang terkumpul saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua adalah Rp 302.100.000. Adapun total denda pada PSBB tahap ketiga adalah Rp 597.700.000.
"Denda itu kan berlaku sejak Mei, pertama kali pelanggaran McDonald`s Sarinah," kata Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi, Rabu, (2/9/2020).
Setoran denda pertama dari McDonald`s mencapai 10 juta. Kala itu, sanksi denda dijatuhkan karena McDonald`s Sarinah menggelar acara perpisahan lantaran gerai restoran makanan cepat saji itu berhenti beroperasi.
Arifin menjelaskan, pelanggaran paling banyak adalah tidak menggunakan masker. Total denda yang terkumpul Rp 1.944.940.000. Kemudian, total denda yang terkumpul dari penindakan tempat usaha industri mencapai Rp 831 juta dan fasilitas sosial budaya mencapai Rp 284 juta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi denda progresif terhadap pelanggar aturan berulang selama PSBB transisi. Hal ini sebagai bentuk peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar aturan PSBB transisi.
Menurut Arifin, penerapan sanksi denda bukan semata-mata bertujuan menambah kas daerah, melainkan juga memberikan efek jera terhadap masyarakat dan pemilik tempat usaha.
Saat ini, lanjut Arifin, tingkat kedisiplinan warga terhadap penggunaan masker saat berkegiatan di luar rumah sudah mulai meningkat.
"Sebenarnya disiplin warga menggunakan masker sudah lebih baik, kalau seperti yang saya lihat di jalan banyak orang pakai masker ketimbang yang tidak pakai masker kan, itu indikatornya," pungkasnya. (rnl)