INDONEWS.ID

  • Senin, 14/09/2020 13:30 WIB
  • Simak! Ini Perbedaan Kebijakan PSBB Total Jakarta Jilid I dan II

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Simak! Ini Perbedaan Kebijakan PSBB Total Jakarta Jilid I dan II
Kawasan Bundaran Hotel Indonesia saat pemberlakuan PSBB (Foto: Indonews.com/Rikard Djegadut)

Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur DKI jakarta Anies Baswedan sudah menyatakan Jakarta kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total yang dimulai hari ini, Senin 14 September 2020.

Namun terdapat beberapa perbedaan pada penerapan PSBB kali ini. Berbeda dengan penerapan PSBB total sebelumnya, kali ini Anies lebih menekankan kepada kedisiplinan terkait protokol pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat.

Baca juga : PSBB Total Jakarta, DANTARA: Kebijakan Gagap Anies Rugikan Investor Rp300 Triliun

Salah satu perbedaanya yaitu terkait kebijakan keluar masuk Jakarta yang pada PSBB sebelumnya diberlakukan dengan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Pemprov Jakarta. Kini, untuk masuk ke wilayah Jakarta SIKM sudah tidak diberlakukan lagi.

Hal itu juga disampaikan oleh Syafrin Liputo, selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, bahwa SIKM tak ada lagi.

“Jadi, sebagaimana yang disampaikan Pak Gubernur, pada PSBB kali ini tak ada SIKM,” ucapnya kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 13 September 2020.

Begitu pun dengan kebijakan angkutan online, masih tetap diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Namun, dengan syarat baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menjaga protokol kesehatan.

Hal itu, jelas berbeda saat PSBB sebelumnya yang melarang angkutan online dilarang mengangkut penumpang.

“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, serta detail aturan ini akan disusun SK Kepala Dinas Perhubugan,” tutur Anies saat konferensi di Balai Kota.

Sementara itu, terkait kendaraan pribadi, Anes hanya membolehkan mengangkut satu baris mobil yang diisi oleh dua orang. Namun, Anies juga menambahkan bahwa aturan itu tidak berlaku jika seluruh penumpang mobil satu tempat tinggal.

Sedangkan untuk kapasitas penumpang pada angkutan umum, Anies menegaskan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas maksimum penumpang.

“Ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, transportasi darat, kereta dan kapal penumpang, diatur perkendaraannya,” tutur Anies.

Pada kesempatan itu juga Anies menekankan agar masyarakat sebisa mungkin tidak berkegiatan di luar rumah. Hal ini, sebagaimana dengan prinsip diberlakukannya kebijakan PSBB.

“Sebisa mungkin tetap berada dirumah, dianjurkan tidak bepergian, kecuali aktivitas esensial yang diperbolehkan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Gubernur Anies mengumumnkan penerapan kembali PSBB di Jakarta, pada Minggu malam. Hari ini pihak kepolisian juga akan melaksanakan operasi yustisi.*(Rikard Djegadut)

 

Artikel Terkait
PSBB Total Jakarta, DANTARA: Kebijakan Gagap Anies Rugikan Investor Rp300 Triliun
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas