INDONEWS.ID

  • Jum'at, 18/09/2020 14:41 WIB
  • Mendagri Keluarkan Surat Edaran Mengubah Struktur Pembentukan Satgas Covid-19 Daerah

  • Oleh :
    • Mancik
Mendagri Keluarkan Surat Edaran Mengubah Struktur Pembentukan Satgas Covid-19 Daerah
Dirjen Adwil Kemendagri, Safrizal.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengeluarkan surat edaran tentang penanganan pandemi Covid-19 di daerah melalui struktur yang dibentuk tingkat daerah. Edaran tersebut tertuang Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020.

Menurut Dirjen Adwil Kemendagri, Safrizal, SE ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, sehingga Menteri Dalam Negeri mengeluarkan aturan yang menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

"Pembentukan satgas penanganan Covid-19 di daerah diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan dapat segera mengambil langkah –langkah kebijakan srategis yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah sehingga pelaksanaan penanganan menjadi efektifefisien dan tepat sasaran," kata Safrizal melalui keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Jumat,(18/09/2020)

Secara rinci, isi dari SE yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian itu yakni meminta kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah, Pertama: Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, sekaligus menjadi Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Kedua: Khusus kepada Bupati/Wali Kota untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta memerintahkan Camat untuk mengkoordinasikan pembentukan Satgas Penangangan Covid-19 tingkat Desa, Dusun/RW/RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah.

Ketiga: Satgas Penanganan COVID-19 Daerah mempunyai tugas, melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah, Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah.

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

Selain itu, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah, Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah.

Komando dan kendali penanganan Covid-19 berada di bawah Kasatgas penanganan Covid-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dengan demikian pelaporan, Kasatgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota kepada Kasatgas Provinsi dan Kasatgas Penanganan Covid-19 Provinsi langsung kepada Kasatgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Sementara itu untuk Struktur Satgas Penanganan Covid-19 meliputi, Struktur Satgas Penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/kota sekurang-kurangnya terdiri dari: 1 (satu) ketua, 3 (tiga) wakil ketua, 1 (satu) Sekretaris, dan 6 (enam) bidang, yaitu: data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan, dan r

Struktur Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta Desa, Dusun/RW/RT sekurang-kurangnya terdiri dari: 1 (satu) ketua, 1 (satu) bendahara, 1(satu) Sekretaris dan 4 seksi, yaitu: komunikasi informasi dan edukasi, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan penegakan hukum dan pendisiplinan.


Safrizal juga menegaskan, dengan diterbitkan SE yang baru ini maka SE yang diterbitkan bulan Maret terdahulu Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 dinyatakan dicabut dan menegaskan bahwa struktur baru Satgas Penanganan Covid-19 kiranya dapat dibentuk selambat-lambatnya tanggal 30 September 2020.*

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas