INDONEWS.ID

  • Kamis, 01/10/2020 10:43 WIB
  • Omnibus Law Sebagai "Jembatan Emas" Perekonomian Nasional

  • Oleh :
    • indonews
Omnibus Law Sebagai "Jembatan Emas" Perekonomian Nasional
Omnibus Law. (Foto: Ilustrasi)

Oleh : Evita Rahayu *)

INDONEWS.ID -- Indonesia sebagai suatu satuan ekonomi yang bisa mengkonsolidasikan aturan umum baik yang berbasis pembidangan sektor ekonomi maupun permodalan, maka Omnibus Law menjadi keniscayaan dalam lingkup konteks tersebut. Tetapi negara harus lebih terbuka dengan argumentasi masyarakat yang berkembang mengkritisi Omnibus Law.

Baca juga : Pemberdayaan Perempuan Melakukan Deteksi Dini Kanker Payudara Melalui Pelatihan "Metode Sadari Dan Pembuatan Teh Herbal Antioksidan"

Sebagai bagian dari reformasi regulasi, Omnibus Law dimaknai sebagai suatu rancangan Undang- Undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu Undang- Undang.  Pendekatan ini memungkinkan sinkronisasi dan penggabungan norma di dalam banyak UU yang saling berkaitan ke dalam suatu UU yang baru.  Konskuensinya, ketika peraturan itu diundangkan, maka akan mencabut beberapa aturan hasil penggabungan dan substansi selanjutnya dinyatakan tidak berlaku baik untuk sebagian maupun secara keseluruhan.  Hal inilah yang tentunya menjadi sentral dari perdebatan banyak pihak, karena terkait dengan beragam kepentingan yang harus diakomodir. Tarik menarik pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di DPR beberapa waktu terakhir ini perlu dituntaskan dengan cara "win win solution".

Negara harus hadir menjamin mereka secara berkesinambungan baik dalam aspek perizinan, permodalan, dan kerja sama. Dulunya tidak ada dalam suatu undang-undang yang memberikan ruang kepada mereka untuk bagaimana izin mereka itu 3 jam saja, nggak ada, isinya berbelit-belit. Tidak ada juga, satu undang-undang yang memaksa seluruh investor untuk bergandengan dengan mereka. Sekarang di undang-undang omnibus Law itu ada.

Baca juga : Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap

Pemerintah memang perlu mencari terobosan untuk meningkatkan ekonomi rakyat yang belakangan ini menurun tajam akibat pandemi Covid-19 dan jalan yang tepat ditempuh adalah menggolkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan catatan berlaku adil dan dapat mensejahterakan semua pihak baik pengusaha maupun buruh Indonesia.

 

Baca juga : Persahabatan yang Tak Lekang oleh Waktu, Perbedaan Profesi, dan Pilihan Politik

Jembatan Emas

Dalam Omnibus Law diatur terkait percepatan transformasi digital, dimana ada lima langkah percepatan transformasi digital seperti segera melakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet kemudian persiapan roadmap transformasi digital sektor-sektor strategis transformasi digital sektor-sektor strategis baik di sektor pemerintah pelayanan publik bantuan sosial pendidikan kesehatan perdagangan industri maupun penyiaran percepatan integrasi pusat data nasional kemudian kebutuhan SDM talenta digital dan yang berkaitan dengan regulasi skema pendanaan dan segera disiapkan saat ini adalah arahan dari bapak presiden apa yang menjadi konsen di undang-undang penyiaran yang pertama tentunya sama terkait dengan perizinan kita menggunakan standar yang sama perizinan yang sebelumnya langsung dari Menteri diubah menjadi dari pusat oleh pemerintah pusat dan ketentuan lebih lanjut bisa diatur dengan peraturan pemerintah Kemudian untuk investasi mereka formulasi drafting ketentuan mengenai pembatasan warga negara asing yang dapat menjadi pengurus lembaga penyiaran dengan tidak mengubah substansi undang-undang penyiaran kemudian memberikan peluang fleksibilitas sebagai LPS dan lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran berlangganan untuk menyelenggarakan lebih dari satu jenis bidang usaha khususnya konvergensi telekomunikasi dan internet kemudian didirikan dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh WNI dan ketentuan teknis mengenai pengembangan modal dipindah-pindahkan pengaturannya ke dalam PNPB.

Permasalahan internet dalam rangka pembelajaran jarak jauh seringkali bersoal tentang quality of service, cepat atau tidaknya koneksi internet itu tergantung dari jaringan di wilayah masing-masing dan dari paket internet yang dipilih. Misal, jika membeli internet yang kecepatannya 10Mbps dgn 50Mbps, tentu akan lebih cepat yang 50Mbps sekalipun dalam satu wilayah yang sama.

Terkait dengan perizinan satu hari, pemerintah sudah melakukan kebijakan perizinan 1 hari, jadi ketika semua syarat terpenuhi seperti dia sudah mempunyai NPWP dan yang lainnya itu sudah bisa diajukan secara online, yang berkaitan dengan pemenang lelang  Set Top Box (STB), kuantitasnya berbeda-beda, ada yang memberikan 1juta ada yang 2 juta, itu beragam tergantung dari apa yang diajukan pada saat pelelangan.

Terkait dengan Pos, alasan pemerintah memasukkannya dalam klaster RUU Ciptaker karena Pos menjadi bagian dari pilar digital. Perizinannya juga sangat kita mudahkan terutama bagi yang di daerah-daerah. Berkaitan dengan penanaman modal di bagian sektor logistik, yang menjadi permasalahan kita saat ini adalah logistic cost kita yang masih sangat tinggi, di ASEAN kita paling tinggi sebesar 24% dari PDB. Jauh jika dibandingkan dengan Malaysia dan Thailand yang sebesar 13%, serta Singapura yang sebesar 7%. Bahkan, untuk Logistic Performance Index, Indonesia berada di peringkat 46, jauh tertinggal dari Malaysia dan Singapura.

*) Penulis adalah pemerhati masalah ekonomi.

Artikel Terkait
Pemberdayaan Perempuan Melakukan Deteksi Dini Kanker Payudara Melalui Pelatihan "Metode Sadari Dan Pembuatan Teh Herbal Antioksidan"
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Persahabatan yang Tak Lekang oleh Waktu, Perbedaan Profesi, dan Pilihan Politik
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas