INDONEWS.ID

  • Kamis, 01/10/2020 19:35 WIB
  • ICW Minta Mahkamah Agung Lakukan Pengawasan Sidang PK Kasus Korupsi

  • Oleh :
    • Ronald
ICW Minta Mahkamah Agung Lakukan Pengawasan Sidang PK Kasus Korupsi
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Indonesia Corruption Watch meminta dilakukannya pengawasan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta kepada Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengevaluasi kinerja bawahannya yang kerap mengurangi hukuman koruptor. 

Baca juga : MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi

"Khususnya dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK harus mengawasi persidangan persidangan di tingkat PK (Peninjuan Kembali) di masa mendatang," kata Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/10/2020). 

Dalam kesempatan ini, ICW juga meminta keoada Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin agar segera melakukan evaluasi terkait penempatan maupun kinerja hakim-hakim dalam persidangan PK itu.

Baca juga : Jalani Sidang Putusan, Nasib Johnny Plate dkk Akan Ditentukan Hari Ini Soal Kasus Korupsi BTS

"Masih banyak hakim yang menjatuhkan vonis ringan dalam kasus kasus korupsi," kata dia.

Tapi, KY juga tidak dapat langsung memberikan sanksi terhadap hakim bila melakukan pelanggaran dalam persidangan.

Baca juga : Kejagung Panggil Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Menurut Kurnia, ada dua dampak buruk yang timbul akibat putusan PK yang meringankan koruptor. Pertama, tidak akan ada efek jera dan kedua kinerja penegakan hukum dalam hal ini KPK akan menjadi sia-sia.

Ia juga meminta Komisi Yudisial untuk aktif terlibat memantau potensi pelanggaran oleh hakim yang menyidangkan perkara korupsi.

"(Supaya KY, red) melihat dan mengawasi jika ada potensi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim dalam menyidangkan kasus perkara korupsi," kata Kurnia.

Dia sangat menyoroti keringanan putusan PK dikabulkan MA terhadap terpidana korupsi Anas Urbaningrum lantaran sudah terang benderang telah meruntuhkan, sekaligus mengubur rasa keadilan masyarakat. Sebab, kata dia, masyarakat adalah sebagai pihak paling terdampak praktik korupsi.

“Kesimpulan (ICW) itu bukan tanpa dasar, sepanjang 2019 menunjukkan bahwa rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi (koruptor) hanya 2 tahun 7 bulan penjara. Jadi, bagaimana Indonesia bisa bebas dari korupsi jika lembaga kekuasaan kehakiman saja masih menghukum ringan para koruptor?,” tandas Kurnia. (rnl)

Artikel Terkait
MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi
Jalani Sidang Putusan, Nasib Johnny Plate dkk Akan Ditentukan Hari Ini Soal Kasus Korupsi BTS
Kejagung Panggil Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Artikel Terkini
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas