Nasional

Kornas Kritisi KPK Belum Sentuh Pemberi Perintah dalam Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 17/08/2025 11:25 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Kongres Rakyat Nasional (Kornas) menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berani menjerat pihak yang memberi perintah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.

“KPK tidak berani mengejar pemberi perintah,” kata Presidium Kornas Sutrisno Pangaribuan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (15/8).

Menurut Sutrisno, meski KPK telah memeriksa 18 saksi, termasuk mantan Sekda Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe dan mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, konstruksi kasus justru diarahkan seolah-olah seluruh praktik suap merupakan inisiatif mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

“KPK menjadikan Topan sebagai tumbal. Mereka masih terus menggelar drama OTT,” ucap Sutrisno. Ia juga menyoroti langkah KPK yang memamerkan temuan dua pucuk senjata api dan amunisi saat penggeledahan rumah Topan. Menurutnya, hal tersebut semestinya dijelaskan kepolisian. “Polri harus segera menjelaskan status hukum senjata dan amunisi itu, baik perolehan maupun peruntukannya,” tegasnya.

Kornas juga mempertanyakan alasan KPK belum memeriksa sejumlah aparat penegak hukum, seperti mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, mantan Kajati Sumut Idianto, dan Kajari Mandailing Natal Muhammad Iqbal. Mereka menyoroti absennya pemanggilan Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, menantu mantan Presiden Joko Widodo. “Bobby perlu dimintai keterangan karena disebut dekat dengan tersangka maupun saksi,” kata Sutrisno.

Menanggapi kritik tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan lembaganya masih menelusuri bukti. “Kami sedang fokus mencari dan menemukan bukti-bukti yang berkaitan perkara aquo,” ujarnya kepada Tempo, Sabtu (16/8).

Asep menyebut pemanggilan saksi dilakukan sesuai kualifikasi hukum. “Saksi itu harus melihat, mendengar, atau mengalami kejadian. Jadi bukan sekadar asumsi,” katanya. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyerahkan informasi atau dokumen terkait kasus ini.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Piliang (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

KIR dan RAY disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, TOP, RES, dan HEL dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Artikel Lainnya