INDONEWS.ID

  • Jum'at, 02/10/2020 13:30 WIB
  • Segera Sahkan Omnibus Law

  • Oleh :
    • indonews
Segera Sahkan Omnibus Law
Omnibus Law. (Foto: Ilustrasi)

 

Oleh : Bustam al Rauf *)

Baca juga : Pemberdayaan Perempuan Melakukan Deteksi Dini Kanker Payudara Melalui Pelatihan "Metode Sadari Dan Pembuatan Teh Herbal Antioksidan"

INDONEWS.ID -- Berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) sudah mencapai 90% dan rencananya disahkan bulan September ini.

Dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang perlu dikritisi adalah ketentuan yang mengatur masalah ketenagakerjaan dan lingkungan, sedangkan masalah investasi yang akan masuk karena RUU boleh-boleh saja untuk memperbaiki kondisi ekonomi.

Baca juga : Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap

Sebenarnya Omnibus Law menjadi upaya pemerintah untuk membenahi regulasi yang selama ini tumpeng tindih. Dengan dimulainya tradisi yang baru yaitu menerbitkan Omnibus Law, diharapkan menjadi satu langkah kemajuan melalui satu RUU yang akan menyamakan puluhan UU secara serentak. Sehingga antar UU dapat selaras. Memberikan kepastian hukum serta mendorong kecepatan kerja yang inovatif, akuntabel dan bebas korupsi.

Adapun tradisi positif tersebut perlu segera direalisasikan karena sangat mendesak. Dibutuhkan demi perekonomian Indonesia lebih baik. Saat ini, masyarakat mengetahui regulasi yang ada saling tumpeng tindih. Dan tidak memberikan kepastian hukum. Selain itu, kerja para pejabat dan birokrasi menjadi terhambat karena regulasi dan prosedur yang sangat berbelit-belit. Jadi kondisi tersebut mendorong regulasi di Indonesia harus segera dibenahi. Baik regulasi yang tumpang tindih, tidak jelas maupun yang tidak memberikan kepastian hukum.

Baca juga : Persahabatan yang Tak Lekang oleh Waktu, Perbedaan Profesi, dan Pilihan Politik

Kebijakan Omnibus Law sendiri perlu diyakini dapat memberikan kepastian hukum serta memperbaiki tata kelola Pemerintah. Dengan begitu, berbagai kebijakan dapat segera dilakukan tanpa terhambat dengan peraturan yang bertele-tele.

Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat juga harus melakukan sinkronisasi regulasi ini secara berkelanjutan. Jika ditemukan regulasi yang tidak sinkron atau tidak sesuai dengan konteks saat ini. Maka harus segera diberi masukan kepada pihak-pihak yang terlibat didalamnya.

Dengan begitu, harmonisasi dari seluruh elemen masyarakat maupun pemerintah dapat menghasilkan RUU Omnibus Law yang lebih optimal. Serta memberikan dampak positif pada kepastian hukum dan terutama kecepatan kerja yang menjadi problem utama di tengah pandemic Covid 19 ini.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga akan  menjadi peluang yang baik dalam penyediaan lapangan kerja bagi para pengangguran yang belakangan inì jumlahnya meningkat akibat Covid 19 serta dapat menjadi stimulus bagi para   pengusaha, karena itu Omnibus Law dapat menjadi  regulasi yang punya peran  sangat penting di dalam tegaknya suatu pembangunan nasional. Salah satu pilarnya yakni hukum menempati posisi yang sangat sentral dan  apabila para investor akan masuk ke Indonesia menhadi heppi/tertarik dan  jangan sampai mereka merasa tidak nyaman menghadapi semacam tembok yang sulit untuk ditembus, yakni "tembok  regulasi.

Selama ini para investor jika mau berusaha di Indonesia setengah mati menghadapi sulitnya persyaratan dalam  mengurus usaha baru, seperti dalam mengurus perizinan saja mereka harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit, waktu juga tidak sebentar, bahkan ada yang sampai dua tahun izinnya tidak kelar,  padahal sarana prasarananya sudah masuk, sehingga alat - alat mereka rusak sebelum sempat dipakai beroperasi, sehingga dengan adanya UU Omnibus Law kedepan para pengusaha dapat lebih mudah mengurus perizinan.

Pemerintah sudah tahu persis masalah regulasi ini yang  menjadi penghambat pembangunan nasional. Oleh sebab itu, perlunya  evaluasi dan penataan atas berbagai peraturan perundang -undangan yang menghambat pembangunan nasional tersebut, karenanya melalui Omnibus Law diharapkan membuat para investor lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Pemerintah telah menekankan agar regulasi ditata dan penataan regulasi itu menjadi prioritas di dalam reformasi hukum saat sekarang. Inilah yang menjadi amanah untuk membuka kemajuan di sektor pembangunan ekonomi,  permasalahan regulasi di Indonesia sudah menjadi semacam penyakit dan penyakit regulasi itu antara lain adanya "hiper-regulasi" atau obesitas regulasi, adanya disharmoni regulasi, adanya multi interpretasi dari regulasi itu sendiri, atau regulasi tidak efektif. Bahkan regulasi itu bisa menimbulkan biaya tinggi, dan Omnibus Law akan membuat tegulasi menjadi lebih simpel.

Pemerintah perlu mengantisipasi dan benahi, penyakit regulasi. Karena idealnya suatu regulasi itu adalah regulasi yang simple, regulasi yang harmonis yang jelas lugas, efektif- efisien, perlu ada suatu terobosan untuk mengatasi masalah regulasi ini. Omnibus Law menjadi salah satu metode yang dipilih pemerintah untuk melakukan reformasi hukum dalam penataan perundang - undangan.

Omnibus Law adalah salah satu terobosan di dalam penataan regulasi, khususnya dalam pembentukan peraturan perundang - undangan yang bertujuan untuk melakukan simplifikasi regulasi untuk mengakomodasikan beberapa peraturan perundang - undangan menjadi satu agar lebih menyederhanakan serta lebih efektif.

Jika ada yang harus dikritisi dari Omnibus Law seperti misalnya pasal 1 Angka 11, Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai pertimbangan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.

Masyarakat menilai bahwa memang sulit memenuhi permintaan buruh 100 persen. Namun, setidaknya perumusan Undang-undang itu akan dapat memenuhi prinsip demokrasi bila 70-80 persen buruh menyepakati isi rancangannya. Omnibus Law mendesak segera disahkan, karena Indonesia sedang menghadapi ancaman lonjakan jumlah pengangguran akibat dampak dari maraknya pandemi Covid-19, sehingga potensi pengangguran karena pandemi tersebut telah mencapai sekitar 16,5 juta orang, angka itu terdiri atas tujuh juta pengangguran existing, hampir tujuh juta pegawai terkena pemutusan hubungan kerja/PHK, sementara 2,5 juta orang lainnya juta siap mencari kerja berdasarkan data statistik dalam per tahunnya.

Masyarakat setuju bahwa pembangunan nasional sering kali terhambat tembok regulasi, khususnya di sektor ekonomi, tembok regulasi selama  ini kerap menjadi momok dan menghambat masuknya investasi, padahal masuk dan meningkatnya investasi ke Indonesia  adalah  hal yang menjadi inti utama dalam pembangunan ekonomi, sehingga Omnibus Law diharapkan akan menjadi solusi dalam rangka untuk meningkatkan investasi di Indonesia.

*) Penulis adalah pemerhati ekonomi dan regulasi nasional.

Artikel Terkait
Pemberdayaan Perempuan Melakukan Deteksi Dini Kanker Payudara Melalui Pelatihan "Metode Sadari Dan Pembuatan Teh Herbal Antioksidan"
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Persahabatan yang Tak Lekang oleh Waktu, Perbedaan Profesi, dan Pilihan Politik
Artikel Terkini
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Wawancara Khusus Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Tentang BLBI
Efferty Susu Kambing Malaysia, Solusi bagi Pasutri yang ingin Keturunan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas