INDONEWS.ID

  • Minggu, 11/10/2020 15:30 WIB
  • Protokol Khusus Industri, Perdagangan, Koperasi dan UMKM PSBB Transisi DKI Jakarta

  • Oleh :
    • Mancik
Protokol Khusus Industri, Perdagangan, Koperasi dan UMKM PSBB Transisi DKI Jakarta
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober mendatang. Kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya pencegahan dan penangaan Covid-19 di Ibu Kota Jakarta.

Dalam menerapkan PSBB transisi, Pemda DKI Jakarta mengatur protokol khsusus untuk sektor Industri, Perdagangan, Koperasi dan UMKM. Beberapa sektor ini antara lain pabrik, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, pergudangan hingga UMKM yang terdaftar resmi pemerintah.

Baca juga : GMNI DKI Jakarta Tolak Gubernur DKI Jakarta Dipilih Oleh Presiden

"Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi," demikian bunyi protokol khusus untuk sektor pabrik dalam dokumen resmi Pemda DKI Jakarta tersebut, Jakarta, Minggu,(11/10/2020)

Selain pendataan pengunjung, dalam dokumen tersebut, Pemd DKI Jakarta mewajibkan pengelola pabrik untuk mengatur protokol ketat pada saat jam istirahat dan keluar masuk karyawan. Pengaturan ini berkaitan dengan upaya pencegahan dan penularan Covid-19 di lokasi pabrik.

Baca juga : Benny Sabdo: Politik Uang, Netralitas ASN dan Politik Identitas Jadi Fokus Pengawasan Kampanye

Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan dan Mall, Pemda DKI mengatur jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas Mall atau pusat perbelanjaan. Selain itu, setiap tenant mengikuti pengaturan dari Dinas sektor terkait (misalnya restoran mengikuti SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif).

Sementara pengaturan protokol kesehatan UMKM terdaftar dan Pasar Rakyat, Pemda DKI Jakarta mengatur maksimal 50 persen dari kapasitas pasar dan tempat UMKM tersebut. Langkah ini berkaitan dengan pencegahan Covid-19.

Baca juga : KPPOD: Kesuksesan 100 Hari Kinerja Heru Budi Harus Terus Berlanjut

Adapun protokol khusus untuk pergudangann yakni maksimal 50 persen dari kapasitas. Selain itu, pengelola diwajibkan melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi.*

 

Artikel Terkait
GMNI DKI Jakarta Tolak Gubernur DKI Jakarta Dipilih Oleh Presiden
Benny Sabdo: Politik Uang, Netralitas ASN dan Politik Identitas Jadi Fokus Pengawasan Kampanye
KPPOD: Kesuksesan 100 Hari Kinerja Heru Budi Harus Terus Berlanjut
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas