Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menelusuri lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dana pengelolaan keuangan Lapangan Migas Jatinegara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Informasi yang kami terima benar ada laporan dimaksud, berikutnya terhadap setiap laporan masyarakat, tentu KPK akan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/10/2020).
Ali menjelaskan, pihaknya akan menelaah dan mengkaji segala informasi dan data yang diterima lembaganya tersebut. Menurut dia, apabila dari hasil telaah dan kajian ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku.
“Apabila dari hasil telaah dan kajian ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sebelummya diberitakan, Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) pada hari Senin (12/10/2020) kemarin telah melaporkan Managing Director Foster Oil dan Energy Pte. Ltd. Izma A. Bursman dan mantan General Manager (GM) Kerja Sama Operasi (KSO) Dhan Akbar Siregar kepada KPK.
Ketua Kompak Gabriel Goa sudah menyerahkan dokumen kepada KPK terkait dengan dugaan penyimpangan dana pengelolaan keuangan Lapangan Migas Jatinegara. Selain kepada KPK, laporan juga dibuat tembusan kepada Komisi III DPR RI dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Tadi ada empat (4) dokumen yang kami serahkan kepada KPK. Salah satunya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP)," kata Gabriel.
Menurut Gabriel, kedua orang yang dilaporkan itu (Isma A Bursman dan Dinan Akbar Siregar) diduga bertanggung jawab atas kerugian negara, khususnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Menurut Gabriel, perusahaan asing dari Singapura setiap bulannya diduga mendapatkan keuntungan sebesar 348.000 Dolar Amerika (USD).
“Angka sebesar ini di luar cost recovery, jika diakumulasi dalam masa produksi 54 bulan, kerugian keuangan negara telah mencapai kurang lebih 18.792.000 dolar AS atau setara Rp278.121.600.000,00," jelasnya.
Menurutnya, Foster Oil and Energy Pte. Ltd. merupakan perusahaan yang terdaftar di Singapura. Gabriel menduga perusahaan itu dimiliki oleh orang-orang Indonesia dan diduga sebagai perusahaan cangkang tetapi legal secara hukum.
Perusahaan Foster diduga masuk ke Indonesia dan bertindak sebagai co-operator pada Perusahaan Daerah Minyak dan Gas (PD Migas) BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi.
BUMD tersebut telah bekerja sama dengan PT Pertamina EP melalui perjanjian kerja sama operasi (KSO) dalam eksplorasinya. Foster sendiri merupakan mitra KSO sebagai operator lapangan. (rnl)