INDONEWS.ID

  • Rabu, 14/10/2020 19:59 WIB
  • KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Sumut Nursahanah Terkait Kasus Suap

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Sumut Nursahanah Terkait Kasus Suap
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), yakni Nurhasanah. Penahanan Nurhasanag terkait pelaksanaan fungsi & kewenangan Anggota DPRD Periode 2009 hingga 2014 dan 2014 hingga 2019.

Deputi Penindakan KPK Karyoto, saat menggelar acara konferensi pers di Jakarta mengatakan, Nurhasanah merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. 

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Penahanan tersebut merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 hingga 2014 dan  2014 hingga 2019.

“Dari jumlah total 14 tersangka dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah melakukan penahanan terhadap 13 orang. Dan hari ini setelah memeriksa saksi dengan jumlah 59 orang, KPK kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yakni NHS (Nurhasanah),” kata Karyoto kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020). 

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Karyoto mengatakan tersangka Nurhasanah akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan 2 November 2020 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Cabang KPK di Kavling K4 Gedung Merah Putih KPK. Namun, berbeda dengan tersangka-tersangka lain yang ditahan KPK, Nurhasanah tidak dihadirkan dalam konferensi pers.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hasil rapid test terkait Covid-19 Nurhasanah menunjukkan hasil reaktif. "Tidak kami tampilkan ke tempat ini karena berdasarkan hasil dari rapid test terhadap yang bersangkutan tadi hasilnya reaktif sehingga setelah ini kemudian nanti tersangka setelah di-swab langsung dibawa ke rumah sakit," kata Ali.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Penyidik KPK sebelumnya diberitakan telah menetapkan status tersangka kepada 14 mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020.

Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp377.500.000,00 sampai dengan Rp777.500.000,00 mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. 

Kasus pertama terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketiga terkait pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Keempat terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 2015.

Atas perbuatannya tersebut, 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-201 dan 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 

Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan penyitaan uang pengembalian para Tersangka dan Saksi senilai total Rp3.732.500.000,- (Tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Penetapan 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut ini sebagai tersangka merupakan tahap keempat. Sebelumnya,

KPK juga telah memproses 50 orang unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019.

Lima puluh orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara. (rnl)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas