INDONEWS.ID

  • Rabu, 04/11/2020 09:16 WIB
  • Kesalahan Penulisan UU Ciptaker, Duta Joko Widodo: Tidak Cukup Kata Maaf, Harus Ada yang Bertanggung Jawab

  • Oleh :
    • very
Kesalahan Penulisan UU Ciptaker, Duta Joko Widodo: Tidak Cukup Kata Maaf, Harus Ada yang Bertanggung Jawab
Duta Joko Widodo. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- UU Ciptaker sejatinya merupakan manifestasi dari semangat keberpihakan Presiden Joko Widodo pada penciptaan lapangan kerja bagi jutaan generasi muda. Harus diakui bahwa niat baik Presiden Jokowi ini telah menjadi polemik karena lemahnya komunikasi publik yang dilakukan dalam sosialisasi.

Belum selesai perdebatan substansi dari berbagai pihak yang mendukung maupun menolak. Kini kita justru dihadapkan pada polemik akibat kesalahan yang tidak perlu terjadi seharusnya terjadi. Kesalahan tersebut terjadi pada penulisan UU Ciptaker yang ditandatangani oleh Presiden.

Baca juga : Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional

“Kesalahan penulisan ini bukanlah sekadar  hal teknis karena terjadi pada ‘jantung’ institusi negara. Padahal sejatinya seluruh kerja-kerja di ‘jantung’ harus dilakukan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian, kecermatan dan tepat.  Harus zero tolerance dan zero mistake. Apalagi untuk produk hukum yang sedang menjadi sorotan dan perdebatan di publik, seperti UU Ciptaker,” ujar Sekretaris Jenderal Jaringan Nasional Duta Joko Widodo, Sophia, SH, melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (4/11).

Sophia mengatakan, dalam situasi ini komitmen Presiden Jokowi harus diperkuat dengan sikap dan kerja profesional yang cermat, bukan justru malah diperlemah dengan kesalahan yang tidak perlu.

Baca juga : Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua

“Permintaan maaf tidak cukup. Para pejabat terkait dan para pemeriksa harus bertanggung jawab kepada publik. Mengundurkan diri adalah cara paling tepat untuk itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, setidaknya ada 2 kesalahan penulisan yang terjadi, yaitu pada pasal 6 di halaman 6 dan pasal 53 ayat 5 halaman 757. Kesalahan tulis ini telah membuat isi kedua pasal tersebut menjadi ambigu secara substansi dan menimbulkan prasangka dan kegaduhan baru.

Baca juga : Mendagri Ingatkan Pj. Gubernur Maluku Jaga Tingkat Inflasi

Saat ini, kata Sophia, tim hukum Duta Joko Widodo yang terdiri dari berbagai praktisi masih terus mempelajari secara intens isi UU yang baru saja ditandatangani oleh Presiden.

Jaringan Nasional Duta Joko Widodo merupakan organ relawan yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil dan sudah menjadi bagian pemenangan Presiden Joko Widodo sejak 2014. Mereka bertanggung jawab menjaga amanat dan mandat rakyat yang kami ajak mendukung dan memilih Jokowi. (Very)

 

Artikel Terkait
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Mendagri Ingatkan Pj. Gubernur Maluku Jaga Tingkat Inflasi
Artikel Terkini
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Mendagri Ingatkan Pj. Gubernur Maluku Jaga Tingkat Inflasi
Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas