INDONEWS.ID

  • Senin, 30/11/2020 17:30 WIB
  • Mendikbud : Sekolah Tatap Muka Harus Dengan Prasyaratan Yang Ketat

  • Oleh :
    • Ronald
Mendikbud : Sekolah Tatap Muka Harus Dengan Prasyaratan Yang Ketat
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan rencana sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) pada semester genap Tahun Ajaran 2020-2021 akan dilaksanakan berdasarkan persyaratan yang sangat ketat. Hal ini demi melindungi kesehatan dan keselamatan anak.

"Bahwa pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 bukan berarti tanpa prasyarat yang ketat," kata Nadiem dalam Rapat Koordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang hasil pengawasan penyiapan pembelajaran tatap muka di masa pandemi, di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Baca juga : Menteri PANRB dan Mendikbudristek Siapkan Skenario Insentif bagi Guru Daerah 3T
Mantan Bos Gojek itu menyebutkan beberapa prasyarat ketat itu, antara lain adalah bahwa penentuan pemberian izin PTM tidak lagi didasarkan pada peta zonasi risiko dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, tetapi oleh pemerintah daerah (pemda), kantor wilayah (kanwil) atau Kementerian Agama (Kemenag), dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.

"Tidak harus serentak sekabupaten per kota, tapi bisa bertahap di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. Semuanya tergantung keputusan pemda tersebut," katanya.

Kemudian, satuan pendidikan juga harus memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan dari komite sekolah dan perwakilan orang tua. Orang tua, katanya, memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya boleh masuk sekolah atau tidak. 

Apabila izin tidak diberikan maupun daftar periksa dan persetujuan tidak dapat dipenuhi maka peserta didik akan melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh. Namun, apabila ketiga tahapan terpenuhi maka peserta didik dapat memulai PTM di satuan pendidikam secara bertahap. 

Bagi orang tua yang tidak mengizinkan anaknya untuk melaksanakan PTM, maka sekolah tetap diwajibkan untuk memfasilitasi pembelajaran secara jarak jauh bagi peserta didik.

"Dari semua ini yang terpenting adalah pemda harus mempertimbangkan dengan matang pemberian izin PTM," pungkas Nadiem. (rnl)

 

 

Artikel Terkait
Menteri PANRB dan Mendikbudristek Siapkan Skenario Insentif bagi Guru Daerah 3T
Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan
Kemendikbud Ristek Dorong Budaya Hidup Berkelanjutan dalam G20 Culture
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas