Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan rencana sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) pada semester genap Tahun Ajaran 2020-2021 akan dilaksanakan berdasarkan persyaratan yang sangat ketat. Hal ini demi melindungi kesehatan dan keselamatan anak.
"Bahwa pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 bukan berarti tanpa prasyarat yang ketat," kata Nadiem dalam Rapat Koordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang hasil pengawasan penyiapan pembelajaran tatap muka di masa pandemi, di Jakarta, Senin (30/11/2020).
"Tidak harus serentak sekabupaten per kota, tapi bisa bertahap di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. Semuanya tergantung keputusan pemda tersebut," katanya.
Kemudian, satuan pendidikan juga harus memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan dari komite sekolah dan perwakilan orang tua. Orang tua, katanya, memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya boleh masuk sekolah atau tidak.
Apabila izin tidak diberikan maupun daftar periksa dan persetujuan tidak dapat dipenuhi maka peserta didik akan melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh. Namun, apabila ketiga tahapan terpenuhi maka peserta didik dapat memulai PTM di satuan pendidikam secara bertahap.
Bagi orang tua yang tidak mengizinkan anaknya untuk melaksanakan PTM, maka sekolah tetap diwajibkan untuk memfasilitasi pembelajaran secara jarak jauh bagi peserta didik.
"Dari semua ini yang terpenting adalah pemda harus mempertimbangkan dengan matang pemberian izin PTM," pungkas Nadiem. (rnl)