INDONEWS.ID

  • Kamis, 03/12/2020 17:30 WIB
  • Pakai Baju Orange Khas KPK, Edhy Prabowo Diperiksa Sebagai Saksi

  • Oleh :
    • Ronald
Pakai Baju Orange Khas KPK, Edhy Prabowo Diperiksa Sebagai Saksi
Tersangka kasus korupsi benih lobster di Kementerian Perikanan dan Kelautan, Edhy Prabowo. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan pemanggilan Menteri nonaktif Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.

Selepas menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benur, Edhy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito (SJT) merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa, dan calon besan Ketua MPR Bambang Soesatyo. 

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk SJT (Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Desember 2020.

Edhy datang dengan rompi tahanan oranye khas KPK dan turun dari mobil tahanan pada pukul 12.32 WIB. Terbogol tangan Edhy menggiringnya hingga ke dalam Gedung KPK tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Pengawalan dua anggota polisi, dan gestur mengangguk dan tertunduk, kala wartawan melontarkan sejumlah pertanyaan bagi mantan Wakil Ketua Partai Gerindra itu.

Selain Edhy, Staf Menteri KP Amiril Mukminin yang datang bersama Edhy juga diperiksa sebagai saksi. Amiril akan dimintai keterangan untuk tindakan rasuah yang dilakukan Edhy.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK mengamankan uang senilai Rp4 miliar dan 8 unit sepeda yang diduga dibeli menggunakan uang suap perizinan ekspor benih lobster.

"Rabu (2/12/2020) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah jabatan menteri kelautan dan perikanan di jalan Widya Chandra V Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/12/2020).

Selain uang dan sepeda, tim penyidik juga turut mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara serta barang bukti elektronik. Ali mengatakan, tim penyidik bakal menganalisa seluruh temuan tersebut untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti perkara.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan tujuh orang tersangka, yang terdiri atas pihak pemberi dan penerima suap. Sebagai penerima, antara lain Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP, Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM). Sementara, selaku pemberi, ialah Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).

Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rnl)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas