INDONEWS.ID

  • Minggu, 13/12/2020 23:30 WIB
  • Empat Anggota FPI Yang Mengancam Mahfud MD, Ditangkap Polisi

  • Oleh :
    • Ronald
Empat Anggota FPI Yang Mengancam Mahfud MD, Ditangkap Polisi
Polisi Amankan empat anggota Front Pembela Islam yang mengancam Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto : istimewa)

Surabaya, INDONEWS,ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang pelaku penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Minggu (13/12/2020) seperti dikutip dari Antara.

Baca juga : IRT Jual Makanan dan Minuman Kadaluarsa Ditangkap Polisi

Keempatnya yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

"Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan," katanya.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, mulanya polisi mendapat laporan soal akun YouTube Amazing Pasuruan. Salah satu isi konten video berdurasi 2 menit 34 detik menampilkan seorang pria berpeci hitam dan berkemeja pink mengeluarkan uneg-unegnya soal Mahfud MD, sekaligus menyampaikan ancaman.

Baca juga : Kunjungan Kerja ke Anambas, Mendagri Tinjau Perkembangan Pembangunan Daerah Perbatasan

"Dari situ kami lakukan penelusuran jejak digital maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap MN (Nawawi) di Pasuruan," ujar Gidion.

 

Baca juga : Kini, Direktur PT Lobindo Nusa Persada Diitangkap Polisi

Selanjutnya dari penelusuran, ada tiga orang lain yakni AH, MS, dan SH yang ikut menyebarkan video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD itu melalui grup WhatsApp bernama "Front Pembela IB HRS".

"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata," katanya.

Atas perbuatannya mereka terancam terjerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

"Dengan ancaman 6 tahun (penjara). Secara syarat formil dan yuridis kami punya kewenangan melakukan penahanan dan proses hukum kami lanjutkan," tegas Gidion.

"Kalau motif dari keterangan mereka, bahwa mereka adalah simpatisan dari organisasi massa tersebut (FPI). Kemudian nama grupnya adalah Front Pembela IB HRS," pungkasnya. (rnl)

Artikel Terkait
IRT Jual Makanan dan Minuman Kadaluarsa Ditangkap Polisi
Kunjungan Kerja ke Anambas, Mendagri Tinjau Perkembangan Pembangunan Daerah Perbatasan
Kini, Direktur PT Lobindo Nusa Persada Diitangkap Polisi
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas