INDONEWS.ID

  • Selasa, 15/12/2020 19:30 WIB
  • Minta Keadilan, Ketua FPI : Proses Juga Terkait Kerumunan Lainnya

  • Oleh :
    • Ronald
Minta Keadilan, Ketua FPI : Proses Juga Terkait Kerumunan Lainnya
Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sobri Lubis menolak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di tengah Pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Derektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).

"Saya berkeberatan diperiksa sebagai saksi dan saya fokus dulu dengan urusan tersangka," ujarnya.

Baca juga : Panglima TNI Hadi Tjahjanto: Tetap Semangat, Jaga Kesehatan, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan

Dihadapan awak media, dirinya mengaku ingin fokus dulu dengan kasus tersebut sebagai tersangka. Dia juga mengaku, dalam pemeriksaan sebagai tersangka, dirinya dicecar 62 pertanyaan, sejak Senin (14/12) kemarin.

"Saya sudah diproses secara hukum atas pasal kerumunan, maka kami minta keadilan di sini, kerumunan lain juga diproses, termasuk wartawan yang berkerumun sekarang, biar adil," ujar Sobri.

Baca juga : Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Hanya Divonis Pidana Denda Rp20 Juta

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan tersebut polisi menetapakan lima tersangka selain HRS mereka adalah panitia dan penanggungjawab acara yakni, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. 

Habib Rizieq sendiri sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Sabtu (12/12/2020) lalu. 

Baca juga : Jaksa Tuntut Rizieq 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Kerumunan Petamburan

Setelah Habib Rizieq diperiksa, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tiga tersangka kasus kerumunan pada Minggu (13/12/2020) dini hari kemarin. Mereka ialah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, dan Idrus.

Polisi tak menahan mereka karena hanya dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (rnl)

Artikel Terkait
Panglima TNI Hadi Tjahjanto: Tetap Semangat, Jaga Kesehatan, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan
Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Hanya Divonis Pidana Denda Rp20 Juta
Jaksa Tuntut Rizieq 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Kerumunan Petamburan
Artikel Terkini
KI Pusat Mantapkan Sinergi dengan Media dalam Mengawal Informasi Publik
Direktur GKI Beri Materi Kewirausahaan untuk Pelajar SMKS Bina Mandiri Labuan Bajo
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas