INDONEWS.ID

  • Selasa, 22/12/2020 17:01 WIB
  • Kemendagri: RPJMD DKI Jakarta Dapat Dilakukan Perubahan sesuai UU yang Berlaku

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri: RPJMD DKI Jakarta Dapat Dilakukan Perubahan sesuai UU yang Berlaku
Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Muhammad Hudori.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Berdasarkan hasil telaah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), RPJMD Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan perubahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Atas dasar hasil telaahan kami di Kemendagri, ini dapat dilakukan perubahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dalam Musrenbang Perubahan RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017-2022 secara virtual, Selasa (22/12/20).

Baca juga : Warga Jakarta Antusias Donor Darah, Fahira Idris: Terima Kasih

Pada kesempatan tersebut, Hudori menegaskan, perubahan tersebut berlaku mutatis mutandis, sesuai dengan Pasal 344 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yaitu tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengendalian dan Evaluasi.

"Jadi artinya perubahan ini berlaku sama dengan penyusunan baru,” ujarnya.

Baca juga : Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Positif Covid-19, Lakukan Isolasi Mandiri

Sebagaimana diketahui, perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila memenuhi 3 syarat yakni: hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan terjadi perubahan yang mendasar.

Baca juga : HUT DKI Ke- 493, Plt. Sekjen Kemendagri Harap Jadi Inspirasi dalam Berprestatsi

"Dari ketiga syarat ini, poin ketiga yang paling pas terkait dengan terjadi perubahan yang mendasar yaitu terutama ini menyangkut terjadinya bencana non-alam atau Covid-19, kemudian tentu juga ada perubahan-perubahan kebijakan nasional yang tentu saja ini berpengaruh dan berimplikasi terhadap pembangunan DKI Jakarta,” jelasnya.

Meski demikian, Hudori juga memberikan review umum terkait rancangan perubahan ini, yakni sebagai berikut: Pertama, penguatan kebijakan kota pasca pandemi Covid-19 atau penyesuaian strategi untuk visi kota pasca pandemi.

Kedua, penyesuaian makro ekonomi dan keuangan daerah.

"Penyesuaian makro ekonomi dan keuangan daerah perlu didasarkan proyeksi target berdasarkan series data dan kondisi lingkungan yang ada, ini juga penting karena nanti ini bicara soal proyeksi target dan seterusnya,” imbuhnya.

Ketiga, hasil evaluasi.

"Hasil evaluasi sebagai salah satu pijakan utama dalam penentuan target baru,” kata Hudori.

Keempat, kegiatan strategis.

"Penyesuaian kegiatan strategis dengan tetap menjaga pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah,” tukasnya.

Kelima, kebijakan nasional. “Dalam kebijakan nasional ini berimplikasi terhadap kebijakan daerah terutama soal keselarasan capaian indikator makro, program prioritas nasional, dan integrasi perencanaan pembangunan dan penganggaran,” ujarnya.

"Inilah lima hal pokok yang perlu menjadi perhatian untuk DKI Jakarta,” tandasnya.*

 

Artikel Terkait
Warga Jakarta Antusias Donor Darah, Fahira Idris: Terima Kasih
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Positif Covid-19, Lakukan Isolasi Mandiri
HUT DKI Ke- 493, Plt. Sekjen Kemendagri Harap Jadi Inspirasi dalam Berprestatsi
Artikel Terkini
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas