INDONEWS.ID

  • Rabu, 30/12/2020 13:01 WIB
  • Resmi Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang, Begini Respon FPI

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Resmi Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang, Begini Respon FPI
Simpatisan FPI

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator bidang Poltik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD akhirnya mengumumkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Sehingga, semua aktivitas dan penggunaan simbol FPI dilarang digunakan.

Merespons hal itu, Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sedang berdiskusi dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.

Baca juga : Mahfud Md Mengaku Akan Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan

“Nanti, masih mau diskusi sama IB (Imam Besar Habib Rizieq),” kata Aziz seperti dikutip kumparan lewat pesan singkatnya, Rabu (30/12).

Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) siang ini. Dengan pembubaran tersebut, pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.

Baca juga : Ketua Teladan Pro Ganjar-Mahfud MD, Ica Risanggeni: Kami Optimistis Ganjar-Mahfud Akan Memenangkan Pilpres

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12).*

Baca juga : Cawapres Mahfud MD: Mari Kita Jadikan 14 Februari sebagai Pengadilan Rakyat
Artikel Terkait
Mahfud Md Mengaku Akan Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan
Ketua Teladan Pro Ganjar-Mahfud MD, Ica Risanggeni: Kami Optimistis Ganjar-Mahfud Akan Memenangkan Pilpres
Cawapres Mahfud MD: Mari Kita Jadikan 14 Februari sebagai Pengadilan Rakyat
Artikel Terkini
Dies Natalis ke-57, Universitas YARSI Wisuda 406 Sarjana dan Pascasarjana
Bamsoet: Sudahi Konflik, Mari Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
PNM Excellence Award Bukti Nyata Apresiasi PNM Untuk Karyawan dan Unit Kerja Terbaik
Karya Sastra Puisi Indonesia dan Kazakhstan
KI Pusat Mantapkan Sinergi dengan Media dalam Mengawal Informasi Publik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas