INDONEWS.ID

  • Kamis, 21/01/2021 11:30 WIB
  • DPRD Tanah Datar Usulkan Pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Tanah Datar

  • Oleh :
    • luska
DPRD Tanah Datar Usulkan Pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Tanah Datar

Tanah Datar, INDONEWS.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar  laksanakan rapat Paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar masa bakti 2016-2021.

Sidang yang   dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu dan Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani  anggota serta Bupati Zuldafri Darma, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten,Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD dan undangan lainnya. 

Baca juga : Tiga Penyuluh Agama Islam Tanahdatar Mewakili Provinsi Sumatera Barat ke Tingkat Nasional

Sebelumnya  Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu mengakui  usulan pemberhentian  sebagai tindak lanjut surat Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, dengan nomor 120/19/Pem-2021 tanggal 14 Januari 2021 perihal Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, dan akan berakhirnya masa jabatan tersebut pada 17 Februari 2021.sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Usulan pemberhentian tersebut melalui sidang paripurna DPRD setempat, maka pihaknya meminta pihak Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Datar untuk segera menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Sumatera Barat, selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Baca juga : Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Hasil keputusan sidang paripurna itu, lanjutnya, harus dilampirkan segala persyaratan administrasi terkait usulan pemberhentian itu beserta dokumen berita acara Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Masa Jabatan 2016-2021.

Apalagi ini  salah satu tugas dan kewenangan DPRD mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur. Untuk itu, kami atas nama lembaga DPRD Tanah Datar mengumumkan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar masa jabatan tahun 2016-2021yang akan berakhir pada tanggal 16 Februari 2021.

Baca juga : Bupati Tanah Datar berikan aspresiasi Loka Karya dan Panen Karya Guru Penggerak

Atas nama lembaga DPRD Tanah Datar tentunya berterima kasih atas pengabdian H. Irdinansyah Tarmizi (alm) sebagai Bupati dan H. Zuldafri Darma sebagai Wakil Bupati selama lima tahun.

Bupati Zuldafri Darma, menyampaikan terimakasih atas amanah masyarakat kepada dirinya menjadi Wakil Bupati Tanah Datar dan saat ini menjadi bupati periode 2016-2021.

"Saya dan mewakili almarhum juga memohon maaf kepada semua pihak, jika selama menjalankan tugas dan amanah sebagai wakil bupati, ada kesalahan yang saya lakukan atas masukan, suport dan saran yang belum terealisasi. Semoga ke depan Tanah Datar lebih baik," jelasnya.

Dalam rangkaian pembacsan putusan pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Tanah Datar masa jabatan 2016-2021 dibacakan oleh wakil ketua DPRD antonyondra SE  (M.Datuk)

Artikel Terkait
Tiga Penyuluh Agama Islam Tanahdatar Mewakili Provinsi Sumatera Barat ke Tingkat Nasional
Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Tanah Datar berikan aspresiasi Loka Karya dan Panen Karya Guru Penggerak
Artikel Terkini
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Wawancara Khusus Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Tentang BLBI
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas