INDONEWS.ID

  • Jum'at, 30/04/2021 13:20 WIB
  • LPPOM MUI: Hasil Audit Bergantung pada Pihak Anhui Penuhi Semua Dokumen yang Kurang

  • Oleh :
    • very
LPPOM MUI: Hasil Audit Bergantung pada Pihak Anhui Penuhi Semua Dokumen yang Kurang
Vaksin Anhui. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia ((LPPOM MUI) sejak 26 hingga Rabu Rabu (28/4) melakukan audit terhadap vaksin Longcom Anhui, vaksin asal China. Audit ini dilakukan untuk memperoleh fatwa dari MUI.

Seperti diketahui, calon vaksin yang dikembangkan oleh Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical, perusahaan farmasi yang juga mengembangkan vaksin meningitis untuk jemaah haji dan umrah di Indonesia itu, sudah melakukan uji klinis tahab tiga yang dilakukan di RS Immanuel di Bandung beberapa waktu lalu. Rumah Sakit ini bekerja sama dengan Universitas Padjajaran Bandung.

Baca juga : Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting

Senior auditor LPPOM MUI, Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih, MSi menjelaskan bahwa pihak LPOM MUI sedang melakukan audit terhadap produk vaksin tersebut sebelum mendapat fatwa dari MUI.

“Tahap selanjutnya adalah pemenuhan dokumen yang masih kurang dari Anhui, lalu rapat auditor,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/4).

Baca juga : Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Dia mengatakan, jika sudah memenuhi semua persyaratan dan tidak ada kelemahan critical, maka akan dibawa ke rapat komisi fatwa.

“Jika sudah memenuhi semua persyaratan (ada 11 kriteria SJH- Sistem Jaminan Halal), dan tidak ada kelemahan critical, akan dibawa ke rapat komisi fatwa yang akan putuskan status kehalalan,” ujarnya.

Baca juga : Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta

Terkait kapan status kehalalan itu akan diumumkan ke publik, Mulyorini tidak bisa memberi kepastian, karena tergantung pada pihak Anhui memenuhi semua dokumen yang kurang. “Kapan selesainya sangat ditentukan oleh kapan Anhui bisa memenuhi semua dokumen yang kurang,” ujarnya.

Ditanya terkait besarnya kapasitas produksi dan berapa jumlah dosis vaksin yang nanti diperuntukkan bagi Indonesia, Mulyorini mengatakan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangannya.

“Kami tidak bertanya (terkait kapasitas produksi dan berapa jumlah dosis yang diperuntukkan bagi Indonesia) karena di luar scope audit,” ujarnya.

Seperti diketahui, terdapat 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang telah ditetapkan dalam HAS 23000, sebagai persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh LPPOM MUI. Seluruh kriteria tersebut wajib dipenuhi oleh perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal untuk produknya.

Kesebelas syarat tersebut yaitu Kebijakan Halal; Tim Manajemen Halal; Pelatihan; Bahan; Fasilitas Produksi; Produk; Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis; Kemampuan Telusur; Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria; Audit Internal; dan Kaji Ulang Manajemen.

Selain audit sesuai kriteria SJH (HAS 23000), LPPOM MUI juga akan memperhatikan aspek keamanan pangan, obat dan kosmetik sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. (*)

Artikel Terkait
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas