Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat khusus wilayah di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan laju penularan virus Covid-19. PPKM darurat ini berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Sebelumnya, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan bahwa penerapan PPKM Darurat diberlakukan dengan protokol kesehatan yang ketat diikuti penegakan hukum.
"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro "Darurat" mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," ujarnya dalam akun Instagram resminya @airlanggahartarto_official.
Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi ikut menanggapi soal kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali yang sudah berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
Sebagaimana dikutip dari Aktual.com, Wammentan Harvick Hasnul Qolbi mengatakan bahwa PPKM darurat adalah langkah strategis untuk kebaikan bersama menekan laju penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah pulau Jawa dan Bali.
"Ini semata-mata untuk kebaikan kita semua, masyarakat kita, rakyat Indonesia. Karena memang di situasi pandemi seperti sekarang ini, di samping kita kwatir begitu banyak korban berjatuhan, ini memang sudah menjadi jalannya negara kita secara nasional maupun internasional," kata Wamentan Harvick.*