INDONEWS.ID

  • Senin, 30/08/2021 12:09 WIB
  • Dewas KPK Putuskan Lili Pintauli Siregar Langgar Kode Etik Berat, MAKI: Mundur

  • Oleh :
    • Mancik
Dewas KPK Putuskan Lili Pintauli Siregar Langgar Kode Etik Berat, MAKI: Mundur
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi, memutuskan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, melanggar kode etik berat dalam proses pemberantasan korupsi. Akibat pelanggaran kode etik berat ini, Dewas KPK juga memberikan sanksi pemotongan gaji sebesar 40% selama 12 bulan kepada Lili Pintauli Siregar.

Menanggapi hal ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, segera mundur dari jabatan sebagai komisioner KPK. Keputusan meletakkan jabatan ini penting untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi bebas dari praktik KKN.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI," kata Boyamin melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Jakarta, Senin,(30/8/2021)

Lebih lanjut Boyamin menjelaskan, keputusan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli Siregar, sebenarnya tidak terlalu tegas, mengingat kesalahan berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Namun, MAKI menghormati keputusan tersebut dan meminta Lili Pintauli Siregar mundur untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

"Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK," jelas Boyamin.

Boyamin kembali menekankan penting Lili Pintauli Siregar mundur dari posisinya sebagai komisioner KPK. Mengingat pelanggaran kode etik berat yang dilakukan, jika tidak mundur maka menyandera KPK dan sulit melakukan pemberantasan korupsi secara tuntas.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

"Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar adalah menjaga kehormatan KPK karena jika tidak mundur maka cacad/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi," tegas Boyamin.

Untuk diketahui, Lili Piantuli Siregar, terlibat komunikasi secara langsung dengan Walikota Tanjung Balai M Syahrial. Komunikasi ini dilakukan di tengah KPK sedang menangani dugaan kasus korupsi yang menjerat sang walikota.

Lili sendiri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial. Penanganan kasus itu dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK.*

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Regional 4 Jadi Ayah Asuh Anak Stunting Pemayung
Perkuat Perencanaan Pembangunan, Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Menko Airlangga Sampaikan Sukses Indonesia Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Stabilitas Politik, dan Lanjutkan Upaya Transisi Energi
UU DKJ Disahkan, Fahira Idris Soroti Pentingnya Dana Abadi Kebudayaan
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas