Jakarta, INDONEWS.ID - Kasus Korupsi Mega Proyek Awololong Lembata telah memasuki tahap perkembangan terbaru yaitu penahanan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Kamis (07/10/21) sore.
Adapun tiga tersangka itu, yakni SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AYTL selaku kontraktor pelaksana PT. Bahana Krida Nusantara, dan MAB selaku konsultan perencana, konsultan pengawas, dan membantu dalam Pekerjaan.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggelar Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Krisna di ruang Humas Polda NTT pada hari Kamis, 07/10/2021), siang.
Salah satu aktivis Jakarta yang selama intens mengawal kasus ini, Choky Askar Ratulela mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap kinerja penegak hukum yang telah menangani kasus ini hingga penetapan dan penahanan para tersangka.
"Aparat Penegak Hukum adalah mereka yang bekerja sesuai dengan perintah Undang-Undang sebagai Konstitusi Negara. Terkhusus Awololong, perjalanan yang panjang menempatkan kasus ini sebagai skala prioritas bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ketika pertemuan 15 Juli lalu yang diwakilkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto," ungkap Ratulela selaku Kordum Amatata Jakarta tersebut.
"Kami menaruh perhatian, apresiasi dan harapan kepada Dirtipikor Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi yang sejauh ini bekerja keras dalam penuntasan kasus ini. Tetapi kami meminta agar pengembangan kasus ini benar-benar menyelidiki semua pihak yang terkait. Terutama Pengguna Anggaran, Panitia Pemeriksa Fisik & Penerima Hasil Pekerjaan." lanjut pria yang sedang menjabat sebagai Sekjend GMNI Jakarta Pusat tersebut.
Kasus Tipidkor Awololong telah dinyatakan P21 yaitu lengkap dan saat ini memasuki tahap P22 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Sebelum diserahkan ke Kejati NTT, Polda NTT menggelar konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Polisi Krisna di ruang Humas Polda NTT.
Selanjutnya, penyidik menyerahkan ketiga tersangka dan barang bukti di jaksa Kejati NTT. Usai dimintai keterangan oleh jaksa, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II, Kota Kupang. Kajari Lembata, Azrijal, mengatakan, ketiga tersangka ditahan selama dua puluh (20) hari.
"Mereka ditahan terhitung tanggal tujuh sampai dengan tanggal dua puluh enam Oktober," kata Azrijal yang turut hadir di Kejati NTT, didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim.
Untuk diketahui, proyek tahun anggaran 2018-2019 ini menelan anggaran Rp. 6.892.900.000, namun dalam perjalanan, progres fisik pekerjaan proyek tersebut masih 0 persen, sementara realisasi anggaran sudah 85 persen dari total anggaran Rp. 6.892.900.000.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.446.891.718, 27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara.*