INDONEWS.ID

  • Minggu, 24/10/2021 18:59 WIB
  • Perburuk Diskriminasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia, SETARA Kecam Pemerintahan Kota Depok

  • Oleh :
    • very
Perburuk Diskriminasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia, SETARA Kecam Pemerintahan Kota Depok
Segel masjid Jamaah Ahmadiyah Indonesia. (Foto: Ant)

Depok, INDONEWS.ID -- Pada Jumat (22/10/2021) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Jawa Barat, melakukan penyegelan ulang Masjid Al-Hidayah, masjid Jemaat Ahmadiyah, di Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. 

Masjid tersebut sebelumnya disegel Pemerintah Kota Depok pada 2017, sebab dianggap melanggar SKB 3 Menteri Tahun 2008 tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, dan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok. Kedatangan Satpol PP Kota Depok ke Masjid Al-Hidayah untuk melakukan penyegelan ulang disertai dengan mobilisasi massa yang mengekspresikan kebencian terhadap JAI.

Baca juga : KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia

Terkait penyegelan itu, SETARA Institute mengatakan mengecam keras penyegelan ulang Masjid Al-Hidayah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok.

“Tindakan penyegelan ulang tersebut secara serius memperburuk diskriminasi atas JAI di Depok. Penyegelan sebelumnya terhadap Masjid Al-Hidayah pada 2018 nyata-nyata mendiskriminasi JAI sehingga mereka tidak dapat menikmati hak konstitusional untuk kebebasan beragama/berkeyakinan, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujar Direktur Riset SETARA Institute, Halili Hasan, melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (24/10).

Baca juga : Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel

Karena itu, SETARA Institute mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Walikota Depok, Mohammad Idris, untuk mencabut kebijakan diskriminatif atas JAI di wilayah masing-masing yaitu Pergub Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 Perwal Kota Depok Nomor 9 tahun 2011. Kedua beleid tersebut inkonstitusional, karena melanggar Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Bahkan, dua aturan tersebut bersifat ekstensif dan bertentangan dengan SKB 3 Menteri tahun 2008 yang dijadikan sebagai dasar dua kebijakan lokal tersebut.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Dua regulasi lokal tersebut secara eksplisit memuat larangan kepada anggota dan/atau pengurus melakukan aktivitas dan/atau kegiatan dalam bentuk; 1) penyebaran Ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, ataupun melalui media elektronik, 2) pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 3) pemasangan papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di tempat umum, dan 4) penggunaan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun. Padahal SKB 3 Menteri ‘hanya’ memperingatkan agar JAI tidak melanggar UU PNPS 1965 dan menghentikan kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam.   

Selain itu, SETARA Institute juga meminta Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan untuk mengkoordinasikan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung dalam mengakselerasi evaluasi, peninjauan ulang, dan/atau pencabutan SKB 3 Menteri 2008.

“SKB tersebut nyata-nyata telah memantik terjadinya begitu banyak pelanggaran terhadap JAI. Mengacu pada data longitudinal Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) SETARA Institute, dalam lima tahun terakhir saja, JAI menjadi korban pelanggaran KBB dalam 54 peristiwa dan 83 tindakan,” ujarnya.

Sementara itu Peneliti KBB SETARA Institute Syera Anggreini Buntara, mendorong Kapolri untuk menjamin keamanan kemanusiaan (human security) dan properti komunitas JAI di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, termasuk di Depok Jawa Barat.

Anggota dan/atau pengurus JAI menyandang hak konstitusional dan kebebasan dasar sebagai warga negara yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara.

Oleh karena itu, anggota kepolisian di daerah hendaknya diinstruksikan untuk melakukan mitigasi kerentanan dan menangani secara terukur setiap ancaman terhadap JAI. Dalam konteks kasus di Depok misalnya, penyegelan ulang yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkot Depok, dilakukan dengan mobilisasi massa yang secara terbuka menyampaikan aneka ujaran kebencian dan ancaman pembongkaran atas Masjid Al-Hidayah serta ancaman “di-Ketapang-kan”.

Sebagaimana diketahui bersama, dalam peristiwa Ketapang, Nusa Tenggara Barat, pada 2006, Jemaat Ahmadiyah dipersekusi, menjadi objek kekerasan, rumah mereka dijarah dan dibakar warga, dan kemudian diusir dari tempat tinggal mereka.

Dia mengatakan, SETARA Institute mengecam pernyataan MUI bahwa penyegelan Masjid Al-Hidayah oleh Pemkot Depok sudah sangat tepat untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kejadian seperti di Sintang dimana Masjid tempat komunitas muslim JAI beribadah dirusak dan dibakar oleh massa.

“Pandangan MUI menegaskan mayoritarianisme sebagai persoalan kebinekaan dan kerukunan beragama, yang mana hak-hak minoritas seringkali dikorbankan dalam relasi-relasi sosio-keagamaan, bahkan dengan alasan untuk mencegah terjadinya eskalasi konflik yang seringkali dipicu oleh kelompok intoleran yang mengatasnamakan mayoritas,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas