INDONEWS.ID

  • Jum'at, 26/11/2021 15:24 WIB
  • MK Instruksikan Revisi UU Cipta Kerja, AHY: Sejalan dengan Pertimbangan Demokrat

  • Oleh :
    • Mancik
MK Instruksikan Revisi UU Cipta Kerja, AHY: Sejalan dengan Pertimbangan Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.(Foto:Dok.Partai Demokrat)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyalahi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, putusan hukum MK itu harus dihormati.

Baca juga : Didampingi AHY, Besok Jokowi Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

"Ini adalah momentum baik untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan "sustainable economic growth with equity”,” tegas Ketum AHY kepada media di Jakarta, Jumat (26/11/2021)

Ia menegaskan, UU Cipta Kerja pada dasarnya memiliki cacat bawaaan, baik dari segi mareril maupun formil. Salah satunya, proses pembahasan yang tidak melibatkan publik secara luas.

Baca juga : Kunjungi Sulsel, Menteri AHY Lari Pagi Bersama Komunitas Lari Makassar

"Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, MK juga nilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuataan UU baru ataukah revisi,” tambahnya.

Mahkamah Konsititusi pada akhirnya memutuskan judicial review UU No.11/ 2020 tentang Cipta Kerja sebagai inkonstitusional secara bersyarat. Menurut AHY, putusan MK terkait dengan pembatalan UU Cipta Kerja, sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat.

Baca juga : Halalbihalal, Menteri AHY Sampaikan Kontemplasi dan Refleksi Idulfitri

"Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam. Demokrat memandang memang ada problem formil dan materiil," tegas AHY

Sebelumnya, MK menginstruksikan agar pembentuk UU Cipta Kerja melakukan perbaikan dalam jangka paling lama dua tahun sejak putusan MK. Jika pembentuk UU Cipta Kerja tidak melakukan perbaikan, maka UU ini akan menjadi inkonstitusional secara permanen.*

Artikel Terkait
Didampingi AHY, Besok Jokowi Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
Kunjungi Sulsel, Menteri AHY Lari Pagi Bersama Komunitas Lari Makassar
Halalbihalal, Menteri AHY Sampaikan Kontemplasi dan Refleksi Idulfitri
Artikel Terkini
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tamini Square Gelar Festival Soto dan Masakan Nusantara
Dituduh Curi Iphone, Ade Laporkan AA ke Polres Jaksel
PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas