INDONEWS.ID

  • Jum'at, 17/12/2021 10:13 WIB
  • Mendagri Minta Pemda Kejar Target Vaksinasi di Daerah Masing-Masing

  • Oleh :
    • luska
Mendagri Minta Pemda Kejar Target Vaksinasi di Daerah Masing-Masing

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian minta agar daerah mengejar target vaksinasi di daerah masing-masing. Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Dukungan Percepatan Vaksinasi dan Pembayaran Tenaga Kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Surat bernomor 900/7120/SJ tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia. 

“Dalam rangka mendukung program nasional penanganan pandemi Covid-19 khususnya pemenuhan target vaksinasi dosis pertama sebesar 70% hingga akhir Desember 2021, Pemda agar mempercepat pencapaian target tersebut di daerah masing-masing,” ujar Mendagri sebagaimana dikutip dari surat edaran yang dikeluarkan 16 Desember 2021 itu.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Untuk mencapai target tersebut, Mendagri mengimbau daerah mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 melalui sejumlah upaya. Di antaranya mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan operasional pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan pemantauan serta penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi. Selanjutnya melakukan distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin Covid-19 ke fasilitas kesehatan.
 
“Selain itu, APBD Tahun Anggaran 2021 digunakan untuk pembayaran insentif/ honorarium tenaga kesehatan yang melaksanakan vaksinasi dari unsur bidan dan tenaga yang diperbantukan lainnya, serta alokasi lain yang bertujuan untuk percepatan cakupan vaksinasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Mendagri melalui surat edaran.

Sementara itu, untuk bisa membiayai berbagai program tersebut, Mendagri dalam surat edaran meminta Pemda melakukan beberapa strategi kebijakan. Pertama, pemberian insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan, dibayarkan dari hasil penyesuaian paling sedikit 8% dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan Covid-19. Selanjutnya, Pemda dapat memanfaatkan hasil penyesuaian alokasi belanja tidak terduga tahun anggaran 2021. Di sisi lain, Pemda juga dapat menggandeng pihak swasta dan masyarakat untuk mendukung percepatan vaksinasi daerah melalui dukungan pendanaan _Corporate Social Responsibility_ (CSR).

Baca juga : Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah

“Penggunaan dana tersebut agar dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, baik secara internal melalui inspektorat daerah, maupun pihak eksternal melalui DPRD, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Aparatur Penegak Hukum. Pelaksanaan percepatan vaksinasi harus mengutamakan integritas dan tidak memiliki unsur niat tidak baik yang menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain,” tegas Mendagri. (Lka)

 

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas