INDONEWS.ID

  • Minggu, 20/03/2022 22:30 WIB
  • Haris-Fatia Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Haris-Fatia Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Menko Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sejumlah pihak mengkritisi penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Panjaitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik menangani kasus Haris Azhar dan Fatiah secara profesional. Zulpan juga menepis bahwa penetapan Haris Azhar dan Fatia sebagai bentuk kriminalisasi. Ia menambahkan, penetapan keduanya sebagai tersangka juga berdasarkan fakta yang ada.

Baca juga : ILUNI UI Nilai Kasus Aktivis HAM Haris Azhar-Fatia Bukan Ranah Hukum

"Tentunya penyidik berdasarkan pasal 184 kuhp kita bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan yaitu 184 KUHP minimal dua alat bukti," ujar Zulpan saat dihubungi awak media, Ahad (20/3/2022).

Karena itu, ia berharap semua pihak, termasuk para tersangka, mengikuti mekanisme yang ada. Ia meminta keduanya hadir pada pemeriksaan, Senin (21/3/2022) besok.

Baca juga : Presiden & Kapolri Didesak Bebaskan Haris-Fatia

"Dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik. Kami harapkan mereka menghadiri jadwal pemeriksaan itu hari senen. Nanti kita lihat setelah pemeriksaan itu bagaimana kelanjutannya," kata Zulpan.

Dalam perkara ini, penetapan tersangka ini terkait dengan pelaporan pencemaran nama baik. Luhut menggugat konten Youtube milik Haris Azhar, yang mengundang Fatia Maulidiyanti untuk membahas soal hasil investigasi sembilan LSM hukum, dan HAM, serta kemanusian, terkait relasi bisnis, dan operasi militer di Intan Jaya, Papua, berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya."

Baca juga : Haris Azhar dan Fatia Perlu Diberi Ruang dan Waktu untuk Buktikan Perkataannya dalam Video

Dalam konten, Haris Azhar dan Fatia membahas tentang bisnis para pejabat, dan purnawirawan TNI, di balik di Papua. Berdasarkan konten itu, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 lalu.

Polisi sempat berupaya melakukan mediasi antara kedua pihak. Namun, mediasi itu urung terjadi sampai keduanya ditetapkan sebagai tersangka.*

Artikel Terkait
ILUNI UI Nilai Kasus Aktivis HAM Haris Azhar-Fatia Bukan Ranah Hukum
Presiden & Kapolri Didesak Bebaskan Haris-Fatia
Haris Azhar dan Fatia Perlu Diberi Ruang dan Waktu untuk Buktikan Perkataannya dalam Video
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas