INDONEWS.ID

  • Rabu, 20/04/2022 10:23 WIB
  • Dirjen Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Ketua JoMan: Mendag Lutfi Harus Tanggung Jawab

  • Oleh :
    • very
Dirjen  Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Ketua JoMan: Mendag Lutfi Harus Tanggung Jawab
Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan) Imanuel Ebenezer. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID ---- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Keempat tersangka tersebut yaitu Indrasari Wisnu Wardahana (IWW), Stanley MA (SMA), Master Parulian Tumanggor (MPT), dan Pierre Togar Sitanggang (PT).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, IWW adalah Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sementara SMA merupakan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), MPT adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT, merupakan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. 

Baca juga : KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia

Burhanuddin mengatakan, keempat tersangka tersebut menjadi salah satu penyebab kelangkaan, dan melambungnya harga minyak goreng sejak Januari 2021 sampai Maret 2022. 

Menyikapi hal tersebut, Ketua Jokowi Mania (JoMan), Imanuel Ebenezer mengatakan, Menteri Perdagangan Muhamad Luthi harus bertanggung jawab atas kasus korupsi penjualan CPO ke luar negeri tersebut.

Baca juga : Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel

“Sebagai pejabat tertinggi di Kemendag, Luthfi harus mundur sebagai bentuk tanggung jawab,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (20/4).

"Luhtfi ini memulai jabatannya dengan polemik. Dari salah bicara kue bipang, impor beras hingga minyak goreng dll. Harusnya game over dia," lanjut aktivis 98 ini.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Noel – sapaan Imanuel- mengatakan kepercayaan masyarakat kepada Mendag tampaknya sudah sangat turun. Terlebih, penjelasan Mendag soal minyak goreng seperti membela diri.

Puncaknya, kata Noel, penangkapan Dirjen PLN Kemendag dan 3 pengusaha CPO mempertegas dosa pengusaha kaya ini.

"Kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Lutfi sebelumnya banyak yang kontraproduktif dan tak menjadi solusi jitu dalam mengatasi permasalahan minyak goreng. Dia sudah gak mampu lagi," jelas pendukung Jokowi ini.

Aktivis 98 ini mendukung penuh Kejaksaan Agung untuk mengusut Luthfi. “Penegakan hukum harus tanpa tebang pilih,” katanya.

Setidaknya kata Noel,  masyarakat ingin melihat siapa yang menjadi mafia penggelapan minyak goreng ini. "Dia (Mendag) selalu melempar tidak ada kartel. Yang ada malah sempat menuduhkan penyebab langkanya minyak goreng kepada masyarakat. Rakyat yang menimbun akibat panic buying. Ini kan edan, nyalahin rakyat," ujarnya.

 

Peran Masing-masing Tersangka

Burhanuddin mengatakan bahwa penetapan keempat tersangka tersebut bakal berlanjut dengan pengungkapan aktor-aktor lain penyebab kelangkaan, dan kenaikan harga tinggi minyak goreng di masyarakat.

Burhanuddin menjanjikan penyidikan yang tuntas terkait dengan permainan kotor dalam industri crude palm oil (CPO) dan turunannya.

“Hari ini, adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi, dan membuat terang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan, dan kenaikan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir 2021 lalu,” ujarnya dalam konfrensi pers di Gedung Kejakgung, Jakarta, Selasa (19/4).

Burhanuddin menerangkan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Dari hasil penyidikan terungkap, adanya komunikasi antara perusahaan-perusahaan produsen CPO dan turunannya itu, dengan pihak-pihak di Kemendag. Komunikasi tersebut, meminta agar Kemendag, memberikan, dan menerbitkan izin ekspor terhadap sejumlah produsen CPO, dan eksportir minyak goreng.

"Tersangka IWW menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin.

Kemudian tersangka Master Parulian Tumanggor melakukan komunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan.

"Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO)," katanya seperti dikutip Sindonews.com.

Sama dengan Master Parulian Tumanggor (MPT), tersangka Stanley MA juga berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).

"Dia juga mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO)," jelasnya.

Kemudian tersangka PTS berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Musim Mas. Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Jaksa Agung mengatakan, untuk sementara perbuatan para tersangka itu melanggar Pasal 54 ayat (1) a, dan ayat 2 a,b,e, dan f Undang-undang (UU) 7/2014 tentang Perdagangan. Namun, kata Burhanuddin, dalam proses penyidikan, diyakini ada terjadi praktik suap, dan gratifikasi dalam pemberian izin ekspor tersebut. 

“Yang sementara kita tetapkan tersangka ini, adalah terkait dengan perbuatan, dan tindakan melawan hukumnya. Kita masih mendalami tentang adanya dugaan-dugaan suap, maupun gratifikasi terkait kasus ini,” ujar Burhanuddin seperti dikutip Republika.co.id.

Sampai saat ini, kata dia, penyidikan berjalan baru memeriksa sebanyak 19 saksi-saksi, dan pendalaman sebanyak 519 dokumen-dokumen izin ekspor. “Siapa pun yang terlibat, dan jika kita temukan ada alat-alat bukti yang cukup, kita akan tindak tegas. Saya pastikan, tidak memandang siapapun, jika ada keterlibatan, dan alat bukti, saya tidak akan segan,” tegas Burhanuddin.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. ***

Artikel Terkait
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas