INDONEWS.ID

  • Kamis, 27/10/2022 08:44 WIB
  • Perkara gugatan PT Meratus Line Masuki Agenda Dengarkan Saksi Ahli

  • Oleh :
    • luska
Perkara gugatan PT Meratus Line Masuki Agenda Dengarkan Saksi Ahli

Surabaya, INDONEWS.ID - Perkara gugatan PT Meratus Line terhadap PT Bahana Line yang bersidang pada Rabu (26/10/2022)di PN Surabaya , memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli perdata. 

Perkara berawal dari persoalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kapal. Dimana PT Bahana Line berperan sebagai pemasok BBM  dan yang dipasok adalah kapal milik PT Meratus Line.

Baca juga : Perkara PKPU Meratus Line Berjalan Alot

Dalam prosesnya sejumlah oknum karyawan PT Meratus Line dituduh  kongkalikong dengan oknum karyawan PT Bahana Line menggelapkan sejumlah pasokan BBM untuk memperkaya diri sendiri. Setidaknya 17 oknum karyawan kedua perusahaan tersebut kini telah meringkuk di penjara Polda Jatim. 

PT Meratus sendiri telah pula melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata . Diduga ini dilakukan terkait upaya memperlambat proses PKPU TETAP yang diajukan Bahana yang jika Tuntas, ini bisa membuat  PT Meratus Pailit. 

Kuasa Hukum PT Bahana Line, Syaiful mengatakan gugatan PT Meratus Line selama ini juga menuduh adanya dugaan penipuan atau fraud. 

"Dalam sidang yang menghadirkan ahli ini kita ingin menegaskan, bahwa menurut ahli, fraud itu harus dibuktikan lebih dulu melalui putusan pidana yang bisa dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi," jelas Kuasa Hukum PT Bahana Line, Syaiful.

Juga, lanjutnya, gugatan PT Meratus Line berwujud gugatan wanprestasi. Namun, bila mendengarkan keterangan ahli perdata  maka harusnya hal itu tidak masuk dalam kategori wanprestasi, melainkan perbuatan melawan hukum (PMH).

Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU Tetap atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp 50 miliar lebih.

Ahli Hukum Perdata dari Unair, Ghansham Anand menanggapi Jika pengadilan tak dapat membuktikan penipuan atau fraud maka gugatan tersebut harus ditolak. Juga jika ada dugaan penipuan dalam gugatan, maka hal itu harus dibuktikan lebih dulu dalam putusan pidananya. Artinya penipuan harus terbukti dahulu. Apabila pengadilan tidak dapat membuktikan penipuan itu, maka gugatan harus ditolak.

Menanggapi hal tersebut Kuasa hukum PT Meratus Line, Yudha Prasetyawan mengatakan Pihaknya tidak mempersoalkan keterangan ahli. Karena apa yang didalilkan ahli perdata tersebut dianggap justru mendukung pihak Meratus. (Lka)

Artikel Terkait
Perkara PKPU Meratus Line Berjalan Alot
Artikel Terkini
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas