INDONEWS.ID

  • Rabu, 16/11/2022 13:25 WIB
  • Peristiwa Dogiyai: Kriminal Menuju Pelanggaran HAM, Polisi Mesti Profesional

  • Oleh :
    • Mancik
Peristiwa Dogiyai: Kriminal Menuju Pelanggaran HAM, Polisi Mesti Profesional
Aktivis Kemanusiaan dan Peminat Hukum Tata Negara, Marthen Goo. Foto:Dokumen Pribadi

Oleh: Marthen Goo

INDONEWS.ID - Dogiyai kali ini terjadi masalah yang membuat rakyat ketakutan dikarenakan adanya gerakan kriminal dan gerakan pelanggaran ham yang dilakukan oleh oknum/kelompok orang dan oknum/kelompok anggota atau keamanan di Dogiyai, dimana masalah dasarnya adalah adanya tindakan Lakalantas dengan menabrak anak usia 5 Tahun dan kemudian meninggal di tempat dengan kondisi tali perutnya keluar dari perutnya, di Mauwabaa, Distrik Kamuu, Kab Dogiyai-Papua.

Dari aspek hukum, tentu ini masalah hukum. Mestinya, masalah hukum harus diselesaikan secara hukum. Dan dalam semangat itu, Kepolisian oleh Konstitusi diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut. Dalam persoalan Lakalantas tersebut, kasus tabrak seperti begitu berkali-kali terjadi di Dogiyai. Sayangnya, para pelaku diduga masih terus bebas tanpa ada proses hukum, atau garansi dari penegak hukum untuk penegakan hukum.

Menurut John Gobay (anggota DPRP Papua), “Sudah sering terjadi yang namanya berawal dari lakalantas hingga bakar rumah, kantor dan penembakan [pembunuhan], harusnya para sopir bisa lebih berhati-hati ketika melintas di dalam kota ataupun juga di jalan raya di sekitaran Dogiyai”. Ini jadi masalah serius yang juga tidak pernah dijadikan evaluasi para supir tapi juga penegak hukum.

Kegagalan pembangunan di Dogiyai juga turut mempengaruhi terjadinya lakalantas. Dimana, Pemerintah hanya seenaknya memekarkan daerah tanpa mengetahui bagimana tata-ruang dari sebuah daerah hingga masalah tata-kota serta karakteristik daerah. Akibatnya pembangunan di arahkan hanya pada tempat kehidupan warga, yang kemudian berdampak pada pembangunan yang kumuh dan marjinal, serta pembangunan yang berdampak juga pada masalah lakalantas,

Situasi kali ini, ketika terjadi masalah lakalantas, kemudian terjadi juga tindakan kriminal lainnya, Polisi yang mestinya hadir sebagai pencari solusi, justru merespon dengan tembakan ke arah warga secara brutal yang mengakibatkan terjadinya korban. Protap tidak dilaksanakan, dimana, tujuannya hanya membubarkan kelompok warga yang hendak melawan (jika ada) atau penegakan hukum. Jika tidak melawan, mestinya tidak dilakukan penembakan. Atau kemudian ada protap lain, bukan menembak mati.

Karena esensi Kepolisian harus dilihat sebagai penegak hukum, kemudian TNI harus dilihat sebagai penjaga kedaulatan. Dalam Posisi seperti itu, maka, harus menunjukan tanggungjawab yang professional seperti mengedepankan pertanggungjawaban hukum. Jika ada tindakan kriminal, maka, upaya penegakan hukum yang dikedepankan. Dapat membangun mitra dengan tokoh agama, adat dalam upaya menungkap kebenaran dan penegakan hukum sebagai pertanggungjawaban hukum.

Karena itu, terjadi juga penyalagunaan dan harus diperiksa anggota kepolisian agar kehadiran Kepolisian dipercaya oleh rakyat. Dievaluasi soal berapa banyak penabrak di Dogiyai yang diproses hukum, sehingga, rakyat percaya bahwa hukum tidak memihak kelompok atau komunitas tertentu, sehingga kasus yang sama tidak terjadi berulang-ulang. Atau, jalan raya yang dibangun di komplek warga, harus dipikirkan soal rambu agar kendaraan tidak ngebut.

Kasus Kriminal dan Pelanggaran HAM Harus Diproses dan Hentikan Stigmatisasi

Kapolda Papua menyampaikan bahwa “Saya sudah perintahkan Satgas Penegakan Hukum Damai Carstensz untuk mengungkap siapa pelaku aksi kekerasan yang berawal dari pembakaran truk yang menabrak korban dan truk yang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP) itu.” Barang kali Kapolda juga harus perintahkan untuk menangkap dan memeriksa pelaku yang melakukan pelanggaran HAM dengan menembak warga sipil. Sehingga, masalah hukum diselesaikan secara utuh.

Jika Kapolda tidak melakukan penegakan hukum terhadap anggota yang tidak mengedepankan aspek hukum dan terkesan adanya dugaan melindungi, maka, masalah pelanggaran HAM, masalah hukum akan tetap terjadi berulang. Masalah ini bisa juga diakibatkan karena kelalaian Kepolisian. Sehingga, bagi Polisi yang mengabaikan penegakan hukum terhadap tabrak lari yang terjadi berulang-ulang, juga harus diproses hukum selain oknum Polisi yang melakukan pelanggaran HAM.

Hukum harus diposisikan secara umum, tepat dan benar, dan bukan sebagai alat legitimasi untuk melakukan kesalahan atau kejahatan. Dengan demikian, penegakan hukum harus dilakukan secara umum dengan asas pemenuhan keadilan dan kebenaran. Dengan demikian, ketika hukum benar-benar diterapkan oleh Kepolisian, maka, akan menipisi kriminalisasi,, stigmatisasi dan tentu akan membangkitkan kepercayaan warga.

Harus juga mengedepankan aspek kemanusiaan sebagai cerminan Konstitusional dan Pancasila dengan cara melakukan pendekatan kultur bukan represif, kemudian melakukan tindakan lokalisir kasus dengan batasi ruang hanya pada kasus kriminal, bukan melakukan tindakan memperlebar kasus yang justru melenceng dari tugas Kepolisian. Profesionalisme diuji di situ. Karena jika menyisir publik, sama dengan adanya menstrea yang dapat diduga sebagai tindakan kebencian, balas dendam karena pendatang/barang-pendatang atau menakuti warga, apalagi sampai menembak warga.

Tentu terhadap kasus pelanggaran HAM, terjadi korban masyarakat sipil yakni:
Korban-korban-nya sebagai berikut: (1) Felix Pigai (46 thn) asal kampung bunauwo, distrik Kamuu Timur (korban ditembak mati; (2) Obaja Tebai, ditembak di pergelangan tangan (korban luka); (3)Pius Yobee, ditembak di ujung kemaluan (korban luka); (4) Agus Goo, dtembak di pantat bagian belakang (korban luka); (5) Jendi tebai (Siswa SMA Neg 2 Dogiyai), ditembak di kaki (korban luka); (6) Damian Anouw, Tertembak di tangan akibat peluru tampias dari tiang listrik dan korban tersebut masih dalam rawatan.

Catatan penting adalah, selain adanya kasus kriminal, ada juga kasus terhadap pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum aparat di Dogiyai yang harus ditangani dan dihukum agar kehadiran aparat adalah untuk memberikan rasa keadilan dan penegakan hukum, bukan sebagai aktor yang membuat warga merasa tidak nyaman dan merasa tidak lagi mempercayai Kepolisin. Ini titik awal profesionalisme kepolisian sebagai penegak hukum diuji setelah kasus di internal Kepolisian di Jakarta yang menarik perhatian publik.

Komnas HAM dan Kompolnas Harap Beri Rekomendasi dan Pantau Kasus Dogiyai

Kasus tabrak lari di Dogiyai selalu terjadi. Pelaku sangat susah dijerat hukum. Akibatnya rakyat tidak percaya Kepolisian, belum lagi jika Kepolisian hadir tidak menunjukan diri sebagai penegak hukum seperti kasus di Dogiyai saat ini. Jika kepolisian tidak dipercaya, berpotensi adanya pihak lain memanfaatkan ruang tersebut dan melahirkan persoalan baru atau rakyat menentukan jalan keadilan sendiri. Dalam semangat negara hukum, tentu ini merendahkan marwah negara hukum.

Dalam kasus Dogiyai, ada masalah HAM, ada juga masalah dugaan penyalagunaan kekuasaan. Karenanya, Komnas diharapkan mendalami kasus HAM dan memberikan rekomendasi agar pelaku dari kepolisian untuk diproses hukum. Dan diharapkan kepada Kompolnas untuk mendalami kasus Dogiyai, lebih khusus soal (1) masalah penabrakan yang sering terjadi di Dogiyai dan proses hukum yang tidak terlihat; (2) melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penemppatan kepolisian di Dogiya, serta (3) memberikan rekomendasi untuk memproses penyalagunaan kewenangan.

Tentu, Polisi yang bertugas di Papua diharapkan adalah Polisi yang memiliki wawasan hukum, wawasan HAM, wawasan kebudayaan, dan minimal adalah mereka yang memiliki Pendidikan S1 untuk bawahan dan minimal S2 untuk atasan, serta S3 untuk Kapolres dan Kapolda agar mampu mengkolaborasikan semua untuk hukum dan keadilan. Dalam Peristiwa Dogiyai, tentu terjadi masalah hukum dari kriminal melebar ke kejahatan HAM. Aspek berkeadilan penting dikedepankan.

Diharapkan, dengan adanya rekomendasi dari Kompolnas dan Komnas HAM, semangat untuk mewujudkan Dogiyai aman dan damai dapat terwujud dengan memastikan bahwa Polisi di daerah harus lebih profesional dan memiliki wawasan kemanusiaan dan kultur sebagai penegak hukum. Mengakhiri tulisan ini, mari sama-sama wujudkan Dogiyai kota aman. Mari wujudkan keadilan dengan penegakan hukum yang benar dan setara serta berkeadilan.

*)Penulis adalah Aktivis Kemanusiaan dan Peminat Hukum Tata Negara.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas