INDONEWS.ID

  • Jum'at, 16/12/2022 19:09 WIB
  • Terima Kunjungan Kerja Pemkab Malang, BSKDN Terangkan Pentingnya Pembentukan BRIDA

  • Oleh :
    • luska
Terima Kunjungan Kerja Pemkab Malang, BSKDN Terangkan Pentingnya Pembentukan BRIDA

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima kunjungan kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) dan Komisi III  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang pada Jumat, 16 Desember 2022. Dalam kunjungannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hendak berkonsultasi mengenai nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Rombongan tersebut diterima Sekretaris Badan (Sesban) Litbang Kemendagri Kurniasih beserta jajarannya di Aula BSKDN. 

Dalam pertemuan itu, Kurniasih memberi penjelasan terkait Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendagri pada 12 September 2022 mengenai Pembentukan BRIDA. Dalam surat tersebut tercantum sejumlah regulasi yang mengatur pembentukan BRIDA. Adapun  regulasi tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. 

Baca juga : Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program

"Korelasi antara BRIN dengan Kemendagri yakni BRIN sebagai lembaga teknis, sementara  kita (Kemendagri) menjadi pembina umum," jelasnya. 

Terkait pembentukan BRIDA, Kurniasih menjelaskan, Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 dikatakan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Apabila draf perdanya sedang diinisiasi, maka pembentukan perangkat daerahnya tetap menunggu perda. Dia menegaskan, mekanisme pembentukan BRIDA serupa dengan mekanisme pembentukan perangkat daerah lainnya. 

Baca juga : Kunjungi Papua Tengah, BSKDN Kemendagri Tegaskan Pentingnya Inovasi Dilihat dari Sudut Pandang Penerima Manfaat

Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2022, BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN. 

"Artinya ada rekomendasi dari BRIN mengenai pentingnya membentuk kelembagaan itu sendiri (BRIDA) di daerah," jelas Kurniasih 

Baca juga : Identifikasi Daerah Pilot Project, BSKDN Kemendagri Dukung Pertumbuhan Iklim Inovasi di Daerah 3T

Menurut Kurniasih, pembentukan BRIDA di era industri 4.0 sangat penting mengingat saat ini efisiensi menjadi hal yang sangat diutamakan. Begitu juga dengan tantangan inovasi yang semakin tinggi, salah satunya perlu dukungan riset yang memadai. Dia mencontohkan bagaimana inovasi berbasis riset dapat membantu Pemkab Sumba Timur dalam menangani _stunting_.

"Maka dari itu Bapak/Ibu pentingnya keberadaan BRIDA di daerah ini supaya terjadi percepatan dan berdaya saing, karena tujuan dari desentralisasi itu kalau kita lihat dari UU 23 2014 adalah keberhasilan demokrasi di tingkat lokal dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (Lka)

Artikel Terkait
Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
Kunjungi Papua Tengah, BSKDN Kemendagri Tegaskan Pentingnya Inovasi Dilihat dari Sudut Pandang Penerima Manfaat
Identifikasi Daerah Pilot Project, BSKDN Kemendagri Dukung Pertumbuhan Iklim Inovasi di Daerah 3T
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas