INDONEWS.ID

  • Selasa, 10/01/2023 08:20 WIB
  • Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif dan Tingkatkan Lapangan Kerja, Perpu Cipta Kerja Menjadi Benteng Perekonomian Nasional

  • Oleh :
    • luska
Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif dan Tingkatkan Lapangan Kerja, Perpu Cipta Kerja Menjadi Benteng Perekonomian Nasional

Jakarta, INDONEWS.ID - Berbagai lembaga internasional telah memprediksi kondisi perekonomian tahun 2023 akan diliputi dengan ketidakpastian yang tinggi. Sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 
Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Perpu ini kan kelanjutan daripada Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh MK diamanatkan untuk dilakukan perbaikan sampai dengan November 2023. Namun kita ketahui bahwa saat sekarang ini kan dunia menghadapi ketidakpastian, baik itu dari segi perang yang belum usai, kemudian pengaruh dari climate change dan bencana, kemudian krisis baik itu di sektor pangan, di sektor energi, maupun di sektor keuangan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam wawancara eksklusif BeritaSatu, Senin (9/01).

Baca juga : Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara

Menko Airlangga juga menegaskan pentingnya Perpu Cipta Kerja, terutama terkait investasi
yang ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun pada tahun 2023. Keberadaan Perpu Cipta Kerja yang telah dikonsultasikan dengan DPR tersebut, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan. 

“Tentu, yang namanya job market itu ada supply demand. Demand side-nya itu dari investasi,” 
kata Menko Airlangga.

Baca juga : Komitmen Indonesia di PTM OECD: Aksi Berbasis Solusi untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Penetapan Perpu Cipta Kerja juga akan menjamin kesejahteraan para pekerja, terlebih lagi para pekerja yang terkena PHK akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45% dari gaji dan mendapatkan pelatihan berupa retraining dan reskilling. Kedua hal tersebut diberikan selama enam bulan kepada para pekerja yang terkena PHK. 

“Tentu investor itu butuh kepastian hukum, dan kepastian hukum itu dihadirkan oleh Perpu Cipta Kerja. Jadi, kalau kepastian hukumnya harus menunggu, maka investor akan wait and see. Nah wait and see ini tidak diperlukan. Karena kalau wait and see dilakukan, maka satu pihak PHK-nya real, tapi lapangan kerjanya menggantung. Nah ini kita mau mencocokkan,” ungkap Menko Airlangga. 

Baca juga : Bertemu Wakil Perdana Menteri Belanda, Menko Airlangga Angkat Potensi Kerja Sama Giant Sea Wall

Menko Airlangga menegaskan bahwa dalam situasi ekonomi yang tidak normal, diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik. Dengan demikian, melalui Perpu Cipta Kerja diharapkan investor domestik akan dapat melakukan ekspansi usaha serta UMKM akan terus melanjutkan usaha. Selain itu, Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan juga telah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi UMKM hingga bulan Maret tahun 2024.

Di tengah meningkatnya kepercayaan dunia kepada Indonesia dan belajar dari penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia yang menuai pujian dari berbagai pihak, Menko Airlangga mengingatkan kembali bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari kerja sama seluruh lapisan masyarakat. Kerja sama yang baik tersebut juga diharapkan muncul dalam implementasi Perpu Cipta Kerja, termasuk melalui pemberitaan media massa.

“Tentu kita berharap bahwa informasi yang tidak tepat atau hoax ini supaya dihentikan,” pungkas Menko Airlangga. (Lka)
 

Artikel Terkait
Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Komitmen Indonesia di PTM OECD: Aksi Berbasis Solusi untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Bertemu Wakil Perdana Menteri Belanda, Menko Airlangga Angkat Potensi Kerja Sama Giant Sea Wall
Artikel Terkini
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas