Jakarta, INDONEWS.ID – Persidangan pembunuhan terhadap Brigadir Josua yang dilakukan oleh aktor intelektual Ferdy Sambo Cs telah usai. Walau belum mendapat kekuatan hukum tetap, namun hakim telah memberi vonis terhadap para pelaku pembunuhan tersebut.
Sang aktor intelektual, mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo misalnya telah divonis hukuman mati. Istrinya, Putri Chandrawati mendapat hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Kuat Ma’ruf diberi ganjaran 15 tahun penjara dan Ricky Rizal mendapat hukuman sebanyak 13 tahun penjara. Satu-satunya sang Justice Collaborator, Bharada Richard Eliezer, mendapat hukuman paling ringan yaitu 1,6 tahun penjara.
Penyelesaian dan vonis terhadap kasus tersebut menyedot pertahatian publik, baik di dalam negeri maupun internasional.
Keputusan vonis tersebut salah satunya mendapat tanggapan dari tokoh nasional, DR Rizal Ramli.
Mantan Menko Perekonomian itu mengatakan bahwa kasus Fery Sambo tersebut dapat menjadi momentum bersejarah.
Mantan Menko Bidang Maritim ini mengatakan bahwa kasus tersebut menjadi peluang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat sejarah dan legacy.
“Momentum Sambo memberikan peluang historis kepada Kapolri Listyo Sigit, a decent officer untuk membuat legacy,” ujar Rizal Ramli dalam diskusi Total Politik di Jakarta, Rabu (15/2).
Mantan Menko Kemaritiman itu mengatakan peluang historis tersebut yaitu dengan mengembalikan kepolisian pada khittah dengan menghapus multifungsi Polri.
“Yaitu dengan mengembalikan Polri kembali ke khitohnya, hapuskan multi-fungsi Polri,” ujar ekonom senior tersebut.
Selain itu, kata Rizal Ramli, kasus tersebut juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem seleksi, pendidikan, dan promosi dalam institusi Polri.
“Reformasi sistem seleksi, pendidikan dan promosi Polri sehingga tidak tergantung setoran uang,” pungkas Rizal. ***