INDONEWS.ID

  • Sabtu, 18/03/2023 22:59 WIB
  • Hikmahanto: Akrobat Hukum Jaksa ICC untuk Menangkap Putin Terasa Janggal

  • Oleh :
    • very
Hikmahanto: Akrobat Hukum Jaksa ICC untuk Menangkap Putin Terasa Janggal
Presiden Vladimir Putin. (Foto: BBC)

Jakarta, INDONEWS.ID - Upaya Jaksa International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Kejahatan Internasional untuk melakukan penangkapan terhadap Presiden Putin terasa janggal. Pasalnya, Rusia bukan penandatangan dan negara yang meratifikasi Statuta Roma sehingga tidak seharusnya Putin bisa dibawa ke ICC.

Memang alasan dari Jaksa ICC adalah Putin yang menyebabkan anak-anak Ukraina menjadi korban dari serangan Rusia dan Ukraina adalah anggota Statuta Roma.

Baca juga : Menjadi "Lebih Indonesia" Setelah Bertemu Peranakan Tionghoa dari Negara Lain

“Tapi bila hanya anak-anak Ukraina yang dijadikan basis oleh Jaksa ICC untuk menyeret Putin maka hal ini seolah mencari-cari alasan agar Putin dapat diseret. Padahal serangan yang dilakukan oleh Putin ke Ukraina lebih luas dari akibat kepada anak-anak Ukraina,” ujar Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (18/3).

Selanjutnya, kata Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani tersebut, Presiden Putin akan sulit ditangkap dan dihadirkan di ICC oleh Jaksa ICC yang berkedudukan di Den Haag.

Baca juga : Alumni Universitas Indonesia Bersama Ganjar Mahfud Bergerak dan Menyatakan Dukungan Resmi

Setidaknya, katanya, ada 4 alasan sulitnya melakukan penangkapan tersebut.

Pertama, pemerintahan Putin masih tegak berdiri sehingga tidak mungkin pemerintahannya menyerahkan Putin ke ICC.

Baca juga : Hikmahanto: Pemerintah Bisa Minta UNHCR Mengambil Kembali Etnis Rohingya ke Cox`s Bazar

Kedua, proses ekstradisi dari ICC tidak mungkin dilakukan mengingat pemerintahan Putin akan mengabaikannya.

Ketiga, Rusia adalah negara besar yang tidak mungkin dipaksa oleh negara lain untuk menyerahkan Putin, termasuk melalui embargo ekonomi.

Keempat, Putin akan membatasi diri keluar negeri untuk menghindari kunjungan ke negara yang bersedia melakukan ekstradisi Putin atas permintaan dari Jaksa ICC.

“Oleh karena itu proses hukum yang dilakukan oleh Jaksa ICC hanyalah akrobat hukum belaka yang tidak mungkin efektif diwujudkan,” ujarnya.

Seperti diketahui Jaksa ICC pernah mengeluarkan perintah untuk menghadirkan Presiden Sudan Omar Basyir namun baru berhasil saat pergantian pemerintahan di Sudan dan pemerintahan tersebut adalah pihak yang menjatuhkan Presiden Omar Basyir. Sehingga pemerintahan yang menggantikan tidak sungkan untuk menyerahkan mantan Presiden Omar Basyir. ***

Artikel Terkait
Menjadi "Lebih Indonesia" Setelah Bertemu Peranakan Tionghoa dari Negara Lain
Alumni Universitas Indonesia Bersama Ganjar Mahfud Bergerak dan Menyatakan Dukungan Resmi
Hikmahanto: Pemerintah Bisa Minta UNHCR Mengambil Kembali Etnis Rohingya ke Cox`s Bazar
Artikel Terkini
Bupati Tanah Datar berikan aspresiasi Loka Karya dan Panen Karya Guru Penggerak
Hari ini Pengurus FOKBI Gelar Silaturahmi Jelang Musda di Jakarta
Pemred indonews.id Hadiri Halal Bi Halal di Kediaman Laksamana Purn Ade Supandi
Menikah di Balai Sarwono, Bregas Ingin Merasakan Atmosfer Adat Jawa yang Kental
Pelepasan 247 Calon Siswa Bintara Bakomsos dan Tamtama Polri Terpadu Tahun Angkatan 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas