INDONEWS.ID

  • Selasa, 04/04/2023 11:51 WIB
  • RUU Kesehatan: Solusi Obesitas Regulasi di Sektor Kesehatan Indonesia

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
RUU Kesehatan: Solusi Obesitas Regulasi di Sektor Kesehatan Indonesia
Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute, Ahmad Redi

Jakarta, INDONEWS.ID - Layanan kesehatan menjadi salah satu bidang yang terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan diharapkan dapat menjadi solusi untuk memperbaiki sistem kesehatan Nasional secara menyeluruh.

Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute, Ahmad Redi, menyambut baik inisiatif DPR mengajukan RUU Kesehatan dan mengatakan bahwa ini merupakan langkah positif untuk memastikan pelayanan kesehatan yang baik bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga : Fraksi Demokrat Tolak RUU Kesehatan, Ibas Tegaskan Titik Berat di Dua Point

Dia pun mengungkapkan, Indonesia memiliki obesitas regulasi di sektor kesehatan yang paling banyak di dunia. Saat ini, terdapat 15 Undang-Undang yang mengatur sektor kesehatan di Indonesia, yang berpotensi menimbulkan konflik norma, distorsi, dan malfungsi.

“Contohnya ketika pandemi, menetapkan status pandemi saja, itu ada 4 UU berbeda yang mengatur. Bagaimana dengan layanan primer?” ujarnya dalam Dialog FMB9 yang mengangkat tema ‘Transformasi Layanan Kesehatan Indonesia: RUU Kesehatan’, Senin (3/4).

Baca juga : IDI Kembali Tekankan Agar RUU Kesehatan Jangan Dibuat Terburu-buru

Menurutnya, akibat obesitas regulasi ini, banyak konflik norma yang muncul, sehingga implementasi regulasi kesehatan menjadi bermasalah. Konflik norma tersebut dapat mengakibatkan mal-interpretasi, mal-implementasi, dan capacity problem.

“Alhasil, untuk menjadi seorang dokter di Indonesia pun sangat sulit karena UU-nya yang berbelit-belit. Padahal rasio dokter kita masih jauh dari standar WHO, yaitu hanya 0,68 per 1.000 penduduk, jauh di bawah negara ASEAN lain di angka 1,2”, imbuhnya.

Baca juga : Kemenkes Sebut RUU Kesehatan Omnibus Law Mengurangi Tumpang Tindih UU

Redi berharap, RUU Kesehatan dapat mempermudah pendirian program studi kedokteran, sehingga dapat mendukung produksi dokter yang lebih cepat. Selain itu, RUU ini juga memberikan ruang fasilitas yang lebih merata di luar Pulau Jawa dan memperluas distribusi layanan kesehatan.

RUU ini diyakini dapat memberikan kontribusi positif bagi dunia kesehatan di Indonesia. Dengan adanya RUU Kesehatan, diharapkan regulasi kesehatan di Indonesia menjadi lebih mudah dipahami dan diimplementasikan secara efektif, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.  

Artikel Terkait
Fraksi Demokrat Tolak RUU Kesehatan, Ibas Tegaskan Titik Berat di Dua Point
IDI Kembali Tekankan Agar RUU Kesehatan Jangan Dibuat Terburu-buru
Kemenkes Sebut RUU Kesehatan Omnibus Law Mengurangi Tumpang Tindih UU
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas