INDONEWS.ID

  • Selasa, 15/08/2023 16:53 WIB
  • Ini Alasannya! Lebanon Bekukan Rekening Mantan Gubernur Bank Sentral

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Ini Alasannya! Lebanon Bekukan Rekening Mantan Gubernur Bank Sentral

Jakarta, INDONEWS.ID - Special Investigation Commission Lebanon pada Senin, 14 Agustus 2023, mengumumkan telah membekukan beberapa rekening mantan Gubernur Bank Sentral Lebanon Riad Salameh dan empat rekannya. Lebanon juga telah mencabut kerahasiaan rekening bank kelima individu tersebut.   

Empat rekan Salameh adalah abangnya Raja, putranya Nady, putrinya Anna Kosakova dan mantan asistennya yakni Marianne Hoayek. Salameh menjabat sebagai Gubernur Bank Sentral Lebanon periode 1993 sampai 31 Juli 2023.

Dia telah mendapatkan surat penahanan dari Jerman dan Prancis menyusul sejumlah investigasi atas dugaan apakah dia dan abangnya telah mengambil uang publik senilai USD 330 juta (Rp 5 triliun) dari Bank Sentral Lebanon saat dia menjabat sebagai gubernur.

Salameh, Raja dan Hoayek sudah didakwa di pengadilan Lebanon atas dugaan penggelapan dan kejahatan keuangan lainnya. Salameh dan antek-anteknya menyangkal tuduhan yang diarahkan pada mereka. Sedangkan Nady belum mau berkomentar perihal ini. Pengacara Hoayek dan Kosakova juga belum mau berkomentar.  

Adapun Salameh dalam suratnya kepada Reuters menegaskan dia menyangkal semua tuduhan yang dibuat oleh tiga negara yang menjatuhkan sanksi padanya dan memastikan akan menantang mereka melakukan pembuktian. Beberapa aset Salameh saat ini sudah dibekukan atas investigasi sebelumnya yang dilakukan.  

Sebelumnya pada Maret 2022, badan kerja sama bidang kriminal dan keadilan Uni Eropa mengumumkan telah membekukan aset-aset senilai 120 juta euro (Rp 2 triliun) milik Lebanon, yang ada di Prancis, Jerman, Luxembourg, Monaco dan Belgia, untuk sebuah kasus di mana tim jaksa penuntut di Munich menyebut Salameh sebagai tersangka. Sedangkan pada Juli 2023, pengadilan di Prancis telah menyerahkan Lebanon aset-aset milik Salameh dan kroni-kroninya yang disita.  

Salameh, Raja dan Hoayek sudah didakwa di pengadilan Lebanon atas dugaan penggelapan dan kejahatan keuangan lainnya. Salameh dan antek-anteknya menyangkal tuduhan yang diarahkan pada mereka. Sedangkan Nady belum mau berkomentar perihal ini. Pengacara Hoayek dan Kosakova juga belum mau berkomentar.  

Adapun Salameh dalam suratnya kepada Reuters menegaskan dia menyangkal semua tuduhan yang dibuat oleh tiga negara yang menjatuhkan sanksi padanya dan memastikan akan menantang mereka melakukan pembuktian. Beberapa aset Salameh saat ini sudah dibekukan atas investigasi sebelumnya yang dilakukan.  

Sebelumnya pada Maret 2022, badan kerja sama bidang kriminal dan keadilan Uni Eropa mengumumkan telah membekukan aset-aset senilai 120 juta euro (Rp 2 triliun) milik Lebanon, yang ada di Prancis, Jerman, Luxembourg, Monaco dan Belgia, untuk sebuah kasus di mana tim jaksa penuntut di Munich menyebut Salameh sebagai tersangka. Sedangkan pada Juli 2023, pengadilan di Prancis telah menyerahkan Lebanon aset-aset milik Salameh dan kroni-kroninya yang disita.  

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas