INDONEWS.ID

  • Sabtu, 21/10/2023 18:47 WIB
  • Sekjen Kemendagri Tekankan Pejabat Pengawas Perlu Pahami Kewenangan Daerah

  • Oleh :
    • luska
Sekjen Kemendagri Tekankan Pejabat Pengawas Perlu Pahami Kewenangan Daerah

Bogor, INDONEWS.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan, pejabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) perlu memahami kewenangan yang diserahkan kepada daerah. Menurut dia, sejak diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia, sebagian urusan pemerintahan pusat diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda). Adapun pembagian urusan itu lazim disebut urusan pemerintahan konkuren.

“Isi otonomi daerah di Indonesia dalam rangka republik kesatuan yaitu daerah diberikan kewenangan mengurus urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan (pemerintah pusat kepada daerah),” ujar Suhajar saat menutup Pelatihan Orientasi Tugas PPUPD Jenjang Ahli Muda Angkatan III Tahun 2023 secara virtual, Sabtu (21/10/2023). Pelatihan ini digelar secara hybrid oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung.

Baca juga : Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas

Suhajar menilai, berkat pembagian urusan itu, Indonesia dapat disebut sebagai negara paling progresif di dunia yang menerapkan politik desentralisasi. Ini lantaran banyaknya urusan pemerintahan pusat yang diserahkan kepada Pemda. Dia mencontohkan, pembagian urusan itu salah satunya dalam bidang pendidikan. 

Pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) kewenangannya diberikan kepada pemerintah provinsi. Sementara pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) urusannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga : Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dilantik Jadi Wakil Rektor IPDN

“Sedangkan pendidikan tinggi, mulai D-1, D-2, D-3, sampai dengan doktor tetap berada di tangan pemerintah pusat,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Suhajar menjelaskan, Indonesia memiliki 2 sistem desentralisasi, yakni desentralisasi simetris dan asimetris. Desentralisasi asimetris terdapat kekhususan yang dimiliki daerah. Sedangkan simetris menekankan pada pelimpahan kewenangan kepada keseluruhan daerah secara seragam.

Baca juga : Sekjen Kemendagri Jelaskan Pemberian Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD

“Jadi daerah memiliki kewenangan mengurus dan mengatur, mengatur dengan peraturan daerah, mengurus dengan manajemen pemerintahan,” sambung Suhajar.

Dirinya menambahkan, dalam melaksanakan kewenangan mengurus dan mengatur kewenangan yang diserahkan, Pemda harus berpedoman pada petunjuk yang diberikan pemerintah pusat. Bentuk otonomi inilah, kata dia, yang membedakan dengan sistem otonomi di negara bagian.

“Urusan pemerintahan (konkuren) yang telah diserahkan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maka pemerintah pusat tinggal memiliki dua fungsi, yaitu pembinaan dan pengawasan. (Hal ini) didahului dengan menerbitkan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK). NSPK adalah pedoman penyelenggaraan otonomi daerah,” tandasnya.

 

Artikel Terkait
Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dilantik Jadi Wakil Rektor IPDN
Sekjen Kemendagri Jelaskan Pemberian Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas