INDONEWS.ID

  • Senin, 05/02/2024 13:50 WIB
  • Hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika diatur secara khusus diluar KUHP

  • Oleh :
    • luska
Hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika diatur secara khusus diluar KUHP

Penulis : Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,SIK.,SH.,MH

UU no 8 tahun 19976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang merubahnya sebagai sumber hukum narkotika, dalam pasal 36 mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika berupa pengekangan kebebasan/hukuman badan atau hukuman penjara.

Baca juga : Rencana Grasi Massal oleh Presiden Terhadap Napi Narkotika Karena Lapas over kapasitas: Terjadi Malpraktek Peradilan Perkara

Dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengancam pelaku tindak pidana narkotika dengan hukuman mati, mengenai hukumannya hakim harus menggali pasal 36 UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika, 1961 beserta protokol yang merubahnya. Bukan menggali pada pasal 10 KUHP atau pasal 100 KUHP baru.

Proses pengadilannya sesat kalau hakim menghukum mati pelaku tindak pidana narkotika. Terpidana mati narkotika justru jadi masalah hukum yang pelik di Indonesia, karena dieksekusi salah, tidak dieksekusi juga salah, didalam penjara mereka menjadi pengedar narkotika lagi.

Pertanyaannya! Apakah adil pelaku kejahatan perdagangan/peredaran gelap obat jenis narkotika yang nota bene tujuannya mencari keuntungan lantas dijatuhi hukuman mati ? Padahal secara yuridis hukuman mati hanya bagi kejahatan terhadap jiwa dan kemanusiaan.

Apakah ada kepastian hukum bila eksekusi terpidana mati narkotika terkendala hingga 20 tahun bahkan ada lebih dari 25 tahun? 

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

#AnangIskandar #PartaiPerindo #Perindo #KetuaNarkoter #PartaiAnakMuda #PartaiMilenial #Narkotika #AntiNarkotika #SayNoToDrugs #WarOnDrugs
https://www.instagram.com/p/C24UY45PGYo/?igsh=MWFzN2F1ZHRxcTF5ag==

Artikel Terkait
Rencana Grasi Massal oleh Presiden Terhadap Napi Narkotika Karena Lapas over kapasitas: Terjadi Malpraktek Peradilan Perkara
Artikel Terkini
Wawancara Khusus Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Tentang BLBI
Efferty Susu Kambing Malaysia, Solusi bagi Pasutri yang ingin Keturunan
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas