INDONEWS.ID

  • Jum'at, 26/05/2017 15:30 WIB
  • Panglima TNI Laporkan 3 Anggota TNI yang Korupsi Pengadaan Helikopter AW 101 ke KPK

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Panglima TNI Laporkan 3 Anggota TNI yang Korupsi Pengadaan Helikopter AW 101 ke KPK
Helikopter AW 101.(Ist)
Jakarta, INDONEWS.ID - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan Penyidik Polisi Militer (POM) TNI telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101. Ketiganya berasal dari militer dan diduga melakukan penyimpangan saat menjadi tim pengadaan, yaitu pertama Marsma TNI FA bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, kedua Letkol W, sebagai pejabat pemegang kas dan ketiga Pelda S. Dari hasil penyidikan diduga ketiga orang tersangka dari pihak TNI ini telah menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu. Akibat dari ulah ketiga tersangka tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 220 miliar. Hal tersebut dijelaskan Panglima TNI dalam jumpa persnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017). "Dari hasil investigasi sudah semakin jelas, penyidik POM TNI sudah memperoleh alat bukti yang cukup dan telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, tetapi ada pelaku-pelaku (lain) sebab korupsi kan konspirasi. Maka bermodal investigasi KSAU, saya bekerja sama dengan kepolisian, BPK khususnya dengan PPTAK dan KPK," jelas Gatot. Panglima TNI menerangkan investigasi berawal dari ditemukan adanya penyimpangan dalam pembelian pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101, kemudian Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan surat perintah pada 29 Desember 2016 melaukan investigasi yang dilakukan oleh Penyidik Polisi Militer (POM) TNI. Lalu, KSAU mengirim hasil investigasi pada 24 Februari 2017, dan dari hasil penyelidikan POM TNI bersama-sama KPK dan PPATK terhadap dugaan penyimpangan pengadaan helikopter AW 101 TNI AU, ditemukan potensi kerugian negara diperkirakan Rp 220 miliar dengan basis perhitungan saat itu nilai tukar 1 USD Rp 13 ribu. Dalam kasus ini POM TNI bersama KPK memeriksa sejumlah saksi yakni 6 orang dari pihak militer dan 7 orang sipil-militer. Selain itu disita juga uang dari rekening BRI penyedia barang atas nama Jaya Mandiri sebesar Rp 139 miliar.(Lka)
Artikel Terkait
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas